oleh

Status Erupsi Gunung Agung Darurat Awas

-BALI-933 views

Status Erupsi Gunung Agung Darurat Awas

KARANGASEM-BALI, (PERAK).– Status erupsi Gunung Agung meningkat, dari level tiga (siaga) menjadi level empat (Awas) dan penetapan radius 8 -10 Km sebagai daerah berbahaya. Maka, masyarakat sudah dipastikan harus mengungsi keluar dari radiius berbahaya tersebut. Ada 22 desa dengan perkiraan jumlah penduduk diradius berbahaya tersebut sekitar 90.000 hingga 100.000 jiwa, (27/11/2017). Hal itu diumumkan oleh pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan, “Mereka harus mengungsi karena mereka tinggal di kawasan rawan bencana yang ancamannya adalah bahaya dari landaan awan panas, aliran larva, guguran batu, lontaran batu pijar dan hujan abu lebat. Sangat berbahaya dan mematikan,” ujar Sutopo, Rabu (29/11?2017).
Dijelaskannya, berdasarkan data sementara yang dihimpun Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Bali, jumlah pengungsi per tanggal 29 November 2017 pukul 18.00 sebanyak 43.358 jiwa yang tersebar di 229 titik pengungsian. Pengungsi terdapat di Kabupaten Buleleng (5.992 jiwa), Klungkung (7.790 jiwa), Karangasem (22.738 jiwa), Bangli (864 jiwa), Tabanan (657 jiwa), Kota Denpasar ( 1.488 jiwa), Gianyar (2.968 jiwa), Badung (549 jiwa), dan Jembrana (312 jiwa).
Gubernur Bali telah menghimbau agar masyarakat mengungsi di sekitar Karangasem saja, tidak perlu yang jauh-jauh, karena akan memudahkan penanganan pengungsi, Namun demikian masyarakat tetap mengungsi ke luar Karangasem. Bahkan ada yang mengungsi ke Lombok.
Mengingat bahaya letusan Gunung Agung semakin meningkat, baik bahaya primer, yaitu material piroklastik letusan Gunung Agung, maupun bahaya sekunder berupa banjir lahar hujan, juga penanganan pengungsi dan dampak lainnya. Maka, Bupati Karangasem telah menetapkan keadaan tanggap darurat bencana di Kabupaten Karangasem selama 14 hari, mulai (27/11/2017) hingga (10/12/2017).
Masa berlaku pernyatan tanggap darurat bencana ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan darurat dilapangan.
Dengan adanya status keadaan tanggap darurat tersebut, Maka, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
Hal itu diperlukan mengingat penanganan bencana harus cepat dan tepat. Apalagi, penanganan erupsi gunung api biasanya memakan waktu yang lama. “Masyarakat dihimbau untuk mengungsi dengan tertib dan tenang. Pemerintah pasti akan memberikan bantuan di pengungsian sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkas Sutopo. (Tim)

Berita Lainnya