Nurhamid, “Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Gratis”
PATOKBEUSI-SUBANG, (PERAK).- Mempersiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Subang yang akan dilaksanakan pada Tahun 2018, Pemerintah Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang kolektifkan warganya laksanakan program perekaman foto elektrik Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP) di kantor desanya, Sabtu (25/11/2017).
Namun sangat disayangkan, dalam program positif tersebut diwarnai dengan kegiatan negative, melalui dugaan tindakan Pungutan liar (Pungli) senilai Rp20 Ribu per orang warga pemohon yang hadir dan memenuhi program itu oleh para Kepala dusun (Kadus)/Perangkat Desa Ciberes kepada warganya/ pemohon e-KTP.
Fakta, saat perekaman e-KTP berlangsung, nampak para kadus memintai uang senilai dimaksud kepada warganya usai melakukan perekaman foto, “Bayar dua puluh ribu ke pak RK/kadus tadi setelah di foto,” ungkapnya singkat.
Hal itu diakui oleh salah seorang kadus, “Ya, sewajarnya Cuma dua puluh ribu, tapi kalau gak punya duit ya gak dipaksa, bahkan ada yang gak sempat dipinta, karena gak ke kelihatan pulangnya, tapi gampang nanti ke rumahnya saja, kalau sudah beres dan kumpul uangnya langsung diserahkan ke pihak desa, kami hanya maintain uangnya saja, gak tahu kebagian berapa-berapanya,” akunya polos.
Diwaktu dan tempat yang sama, saat dikonfirmasi, Pjs Kades Ciberes, Suparno menuturkan, bahwa pungutan itu untuk biaya makan minum petugas perekaman dari Disduk Subang dan tidak ditarget, “Tidak harus dua puluh ribu, sepuluh ribu juga atau berapa saja tidak apa-apa dan uang hasil pungutan itupun untuk biaya makan minum orang Subang dari Disduk, karena kas desa kosong, malah dalam sebulan jadi Pjs ditinggalin banyak kegiatan yang belum terlaksana oleh kades non aktiv,” tuturnya.
Lanjut Suparno menerangkan, bahwa program ini sesuai ajuannya dan dilakukan dalam rangka memenuhi DPT Pilkada. Soal data dari Disduk yang belum memiliki e-KTP, sejumlah 800 orang di Ciberes, “Program ini kami yang ajukan dan untuk memenuhi DPT Pilkada dan sesuai data dari Disduk, ada delapan ratus orang yang belum memilki e-KTP, pas didata hanya dua ratus, ada yang meninggal dan pindah, tapi data yang sudah masuk ikut perekaman hari ini, sementara ada tiga ratus orang dan masih banyak yang pada dating menyusul. Yang baru melakukan perekaman, tidak langsung menerima e-KTP, melainkan (Suket) Surat keterangan dan itupun bisa diambil/jadi satu minggu kemudian,” terangnya.
Menyikapi dugaan pungli tersebut, Kepala Posko Forum Masyarakat Peduli (FMP) Pantura I, Nurhamid menegaskan, bahwa pembuatan e-KTP, ataupun Kartu Keluarga (KK) itu geratisss, “Apapun bentuk programnya dan dimana tempatnya, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak Dipungut Biaya/ Gratis, yaitu pembuatan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll. Dan jika dugaan praktek Pungli di Ciberes itu ada barang buktinya, kami siap untuk melaporkannya ke pihak penegak hukum,” Tegasnya.
Hamid mengungkapkan, “Sebagai Warga Indonesia yang baik dan taat hukum, jelas permasalahan ini harus disikapi serius, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Dan perlu diketahui, bahwa Pungli ini disinyalir tidak terjadi di Ciberes saja. Namun, di desa lainpun terjadi, bahkan hasil investigasi kami menghasilkan fakta, bahwa pungli ini berantai, dari mulai tubuh pemerintah kelurahan/desa, kecamatan, UPTD hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten terjadi,” ungkapnya menerangkan.
Yang menarik dan perlu dicermat oleh seluruh lapisan masyarakat adalah seperti tercantum dalam Pasal 79 A Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, bahwa Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak Dipungut Biaya.
Penjelasan Pasal 79A UU 24 Tahun 2013 tersebut, yang dimaksud dengan Pengurusan dan Penerbitan, yaitu meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dan masih melakukan pungutan terhadap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan. Maka dijerat Pasal 95 B yang berbunyi, Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Yang dimaksud dokumen kependudukan, diantaranya, KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll.
(Hendra)