PERAKNEW.com – Terkait temuan adanya dugaan Penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 2 Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Faktanya Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Padalarang, Dadang Hermawan kerap menolak setiap hendak ditemui dan dikonfirmasi oleh wartawan.
Hal itu terbukti ketika hendak ditemui wartawan pada Hari Selasa (9/8/2024), Kepsek SMAN 2 Padalarang, Dadang Hermawan selalu menolak diketemui dengan alasan, bahwa siapapun wartawannya yang hendak menemuinya untuk kepentingan peliputan tersebut, harus membawa surat rekomendasi dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan.
Seperti halnya disampaikan oleh Security SMAN 2 Padalarang, Sidik kepada sejumlah wartawan yang datang ke SMAN 2 Padalarang itu, “Maaf pak kepsek tidak bisa diketemui, beliau sedang sibuk terkait PPDB dan kalau menemui untuk konfirmasi harus ada surat rekomendasi dari KCD,” ujarnya polos.
Namun hal itu dibantah oleh salah seorang Pejabat di KCD Wilayah VI, Lestari Rahayu saat dikonfirmasi di kantornya pada Rabu, (10/7/2024) sekitar jam 10 pagi.
Baca Juga : Waduh! Diduga Ada Kades Cantik di Subang Photo Mesra Dengan Pria Bukan Suaminya. Siapakah Dia??
Lestari Rahayu menyatakan, “Perihal surat rekomedasi untuk tujuan konfirmasi wartawan tersebut, kami tidak bisa memberikan, kecuali yang berhubungan dengan kegiatan kedinasan, itupun harus ada surat dari sekolah terkait,” tegasnya.
Lanjut Lestari, “Kami juga tidak pernah ada kesepakatan untuk hal konfirmasi media harus ada surat rekomendasi dari KCD. Besok saya akan sampaikan kepada ibu pimpinan,” pungkasnya.
Mengenai dugaan Penyelewengan dana BOS dan PPDB tersebut, Lestari memaparkan, “Terima kasih atas semua informasi dari rekan-rekan media, terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2023, tentunya harus dengan bukti-bukti yang kuat dan untuk PPDB yang diduga ada perlakuan tidak adil dari pihak sekolah, yang mana masyarakat terdekat yang putra-putrinya tidak keterima, itu sudah sistem,” ujarnya.
Baca Juga : Satpol PP Garut Limpahkan 8.443 Botol Miras untuk Dimusnahkan
Di hari yang sama, Sekjen Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Rushendi mengaskan atas sikap Kepsek SMAN 2 Padalarang itu.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam meliput, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis uraiannya.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Maka pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Baca Juga : IWOI Sumut Apresiasi Kapolda Sumut Tangkap 2 Orang Pembakar Rumah Wartawan
Para pewarta/ wartawan mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang, jadi untuk para pemegang kebijakan jangan alergi terhadap sosial kontrol, alangkah baiknya bila kita bergandengan tangan bersinergi untuk memajukan khusunya Kabupaten Bandung Barat dan juga Nasional. (Red)