PERAKNEW.com – Seorang oknum anggota polisi mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Peristiwa ini terjadi di Palembang dan viral melalui tayangan video di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat seorang anggota polisi turun dari mobil Toyota Alphard lalu melakukan pengancaman terhadap pria berbaju merah.
Diketahui oknum polisi tersebut bernama Bripka Edi Purwanto.
Sedangkan korban bernama Dodi Tisna Amijaya (34).
Atas kejadian tersebut, kini, Bripka Edi Purwanto telah diamankan di Polrestabes Palembang. Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihartono, langsung turun tangan memberi tindakan tegas terhadap oknum tersebut.
Haryo mengatakan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mengutip dari Sripoku.com, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman. “Tetap. Sanksi pidana-nya tetap ada, kita proses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Barang bukti sajamnya ada, kami amankan. Sekarang yang bersangkutan masih kami periksa,” kata Haryo.
Ditanya soal pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH, Haryo mengatakan, itu ranah dari Propam. Pihak Polres Palembang hanya melakukan proses tindak pidana. “Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam,” ucap Haryo.
Korban yang bernama Dodi membuka pintu damai. “Saya mau mediasi mau damai,” kata Dodi. Namun, Dodi meminta pelaku untuk datang ke rumahnya, bukan di kantor polisi. “Keinginan saya mediasi secara kekeluargaan saja,” kata dia.
Diketahui, bahwa pelaku, Bripka Edy Purwanto bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin. (GuYu)






