KARAWANG, (PERAKNEW).- Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan kewenangan agar sawah sitaan milik Bupati Karawang nonaktif Ade Swara untuk digarap, namun hingga kini tidak satupun aparat desa berani melakukan hal itu.
Di Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran misalnya, alih alih digarap oleh aparat desa, sawah seluas 1,6 hektare itu justru diolah oleh mantan Kades Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Saadih, yang dulu menjual lahannya ke keluarga Ade Swara. “Masih digarap sama pihak penjual, desa mah gak tahu apa-apa,” tutur Pejabat sementara (Pjs) Kades Pancakarya Maman Kadarusman kepada Perak, Minggu (15/3/2015) lalu.
Ia melanjutkan, selain tidak menggarap sawah sitaan KPK, pihak desa juga tidak tahu soal sewa kontrak atau perjanjian lainnya. Dirinya hanya bisa berharap sawah sitaan tersebut bisa dimanfaatkan pihak desa. “Mungkin gak ya bisa dikelola garapannya oleh desa,” tuturnya.
Sebelumnya di Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya Kulon, sawah sitaan KPK juga tidak digarap oleh aparat desa. Padahal petakan sawah yang berada tidak jauh dari lokasi sawah sitaan, sudah ditanami lebih dari sebulan. Dikatakan Pjs Kades Pasirukem Heri Setiawan, kendati sudah di izinkan oleh lembaga antirasuah tersebut, Ali Hamidi selaku orang yang diatasnamakan dalam status sawah milik Ade Swara, itu meminta agar dirinya kembali menggarap sawah. Tapi kenyataannya hingga kini lahan tersebut tidak ditanami sebatang benih padi pun.
Hanya saja diakuinya, pihak desa sudah diberikan mandat untuk menjaga dan merawat patok plang KPK, yang diupah langsung oleh KPK agar tidak sampai rusak ataupun bergeser. “Kita sudah izin sebenarnya, tapi pihak yang diatasnamakan itu minta garapannya kembali. Ujungnya oleh desa enggak, sama mereka juga enggak, jadi sampai sekarang ya gak ada yang garap,” sebutnya. Dennis