Sadis! AS Bekam Istrinya Hingga Tewas

HUKRIM, SUBANG2,981 views

JALANCAGAK-SUBANG, (PERAKNEW).- Akhirnya polisi berhasil ungkap dibalik kematian Dewi Yeti, Warga Kampung/Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Nyatanya, Dewi meninggal bukan karena hal lain, malainkan ia dianiaya atau mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial AS alias Asep Naga hingga tewas.

Kronologis dan hingga bisa terungkapnya pembunuhan tersebut oleh Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Jalancagak, yaitu berawal dari tersangka yang berupaya mengelabui petugas, melalui melakukan pelaporan atas kejadian itu ke Polsek Jalancagak, bahwa saat ia pulang, waktu dini hari, sudah menemukan istrinya dalam keadaan meninggal dunia, dengan posisi tubuh tertelungkup di tengah rumah.

Hal itu dikatakan Kapolres Subang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Joni, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilyas di Mapolres Subang, Senin (7/5/18).

Lanjut Joni, “AS (pelaku) melapor ke Polsek Jalancagak,  dia mengatakan istrinya meninggal tidak wajar, mulutnya berbusa dan mengeluarkan darah. Pengakuannya, tubuh istrinya ditemukan tertelungkup di tengah rumah saat tersangka baru pulang, Jum’at 4 Mei 2018 pukul 1.30 WIB, malahan tersangka sempat membawa korban ke klinik di Tambakan,” kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan hasil olah TKP, ternyata banyak kejanggalan. Misalnya, kejanggalan ditemukan bercak darah di TKP dan busa dimulut. Hasil pemeriksaan petugas termasuk dari outopsi jenazah korban, ternyata pelakunya mengarah ke AS. Pelapor sekaligus tersangka melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Jadi keterangan AS juga banyak kejanggalan. Dia mengaku pulang dini hari padahal ada saksi yang melihat tersangka masuk rumah pukul 23.00 WIB. Bercak darah dan busa di mulut korban, hasil pemeriksaan dokter penyebabnya dikenakan kehabisan nafas atau oksigen,” ujarnya.

Ditegaskan Kapolres, keterangan yang disampaikan tersangka bohong. Diantaranya pulang malam karena telah mengantar anaknya ke pesantren di Kasomalang, saat di cek petugas ternyata tidak benar. Malahan dari keterangan saksi, tersangka dan korban sering bertengkar dan sudah berniat hendak bercerai. Tersangka akhirnya mengaku telah memberikan keterangan bohong.

“Hasil pemeriksaan, kejadiannya berawal saat pelaku mengajak hubungan intim ditolak korban. Akhirnya tersangka memaksanya, termasuk ketika bersetubuh terangka ingin mengeluarkan spermanya di dalam saat itu korban tidak mau hingga akhirnya terjadi KDRT yang menyebabkan korban meninggal,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, perbuatan tersangka melanggar pasal 44 ayat (3) Undang undang no 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT. “Modus tersangka saat hubungan intim korban dipaksa, dipegangi tangan dan tubuhnya ditindih. Korban meronta dan berteriak, tersangka membekamnya menggunakan bantal sehingga meninggal lemas kehabisan oksigen,” ujarnya. (Adih)

 

Berita Lainnya