SUBANG, (PERAKNEW).- Bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Subang dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda Usul Prakarsa DPRD tentang Perlindungan Dalam Pelayanan Penyandang Disabilitas di Kab. Subang dilanjutkan dengan persetujuan penetapan perubahan Perda no.3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Penyenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Rabu (31/10/2018)
Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Subang Ir. Beni Rudiono di dampingi oleh Plt. Bupati Subang H. Ating Rusnatim, SE., Wakil Ketua II DPRD Asep Hadian, Wakil Ketua III Ahmad Rizal serta dihadiri oleh para anggota dewan, jajaran Forkopimda Subang, para kepala Badan/lembaga/instansi/SKPD/ Di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Subang.
Penyampaian Nota Pengantar Perlindungan dan hak-hak Penyandang Disabilitas dibacakan oleh H. Aceng Kudus dari Fraksi Gerindra yang isisnya bahwa pemenuhan secara terpadu dengan dinas terkait maka dinas sosial secara keseluruhan dan jumlah difabel belum sepenuhnya di pasilitasi dengan baik dengan kendala terbatasnya anggaran, SDM dan prilaku orang tua, ketentuan umum, ruang lingkup, penghormatan pemenuhan dan hak, partisipasi masyarakat dan pembiayaan.
Penyampaian Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2019 oleh Plt. Bupati Subang H. Ating Rusnatim, SE intinya bahwa Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang tahun 2019 merupakan tahapan dari mekanisme penyusunan APBD berupa kesepakatan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran (PPA) tahun 2019 sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah Perencanaan dan penganggaran tahun ini menganut pola piramida terbalik di mana diharapkan APBD yang kita laksanakan merupakan hasil perencanaan yang sudah direncanakan pada dokumen perencanaan sebelumnya.
Ringkasan rancangan APBD tahun 2019 membahas tentang aspek pendapatan pada tahun 2019, pendapatan tahun 2019, aspek belanja tahun 2019, belanja tidak langsung tahun 2019 dan belanja tidak langsung tahun 2019.
Sedangkan rapat lanjutan agenda penyampaian nota pengantar Pansus tentang Perda No. 3 tahun 2009 tentang barang milik daerah dibacakan oleh sdr. H. Sumarna dan penyampaian nota pengantar tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak dibacakan oleh sdi. Hj. Lufiah Utsman
Sambutan Plt. Bupati Subang menyampaikan Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengucapkan Terima kasih atas partisipasi seluruh pihak atas proses yang telah ditempuh dalam menyusunan raperda yang sampai saat ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pimpinan dan anggota DPRD sangat berperan dalam proses akhir penetapan raperda pengelolaan barang milik daerah serta raperda perlindungan perempuan dan anak kami ucapkan terima kasih karena dengan persetujuan bersama peraturan daerah ini diharapkan dijadikan dasar hukum dan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Dengan telah ditetapkan raperda pengelolaan barang milik daerah dan raperda perlindungan perempuan dan anak maka melalui forum yang berbahagia ini kami berharap jajaran pemerintahan Kabupaten Subang khususnya perangkat daerah terkait untuk segera mempersiapkan segala hal yang diperlukan guna mendukung pemberlakuan Perda tersebut. sebagai langkah awal melaksanakan sosialisasi internal secara intensif khususnya kepada aparatur teknis agar dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perda tersebut dengan sebaik mungkin. (Humas & Protokol)