oleh

Program BSPS Desa Tambakjati Diduga Menyimpang

-HUKRIM-1,383 views


PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Pelaksanaan program pembangunan perumahan rakyat yang layak huni bagi Warga miskin bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR) TA 2016 sebesar Rp750 juta untuk 50 rutilahi di Dewsa Tambakjati, Kecamatam Patokbeusi diduga disalahgunakan oleh oknum pelaksana demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.

.Hal itu terbukti saat Perak melakukan investigasi dan memintai keterangan kepada sejumlah orang jompo usia lebih dari 58 tahun selaku warga penerima manfaat Program BSPS di Desa Tambakjati, Minggu (29/01/2017) mengaku tidak mengetahui nilai bantuannya.

“Sabaraha artosna teu terang, cuma dipasihan bahan bangunan, trus mayar kuli weh kedah Rp.2,5 juta (dua juta lima ratus rebu) kenging nambut da emakmah teu gaduh artos sakitu, kulina aya nu ngaborong, sanes tidieu, ngan didamelnateh teu bener, tembokna teu lurus, terus tos raretak deui,” ungkap mereka dengan bahasa Sunda, ( dalam Bahasa Indonesia: Berapa nilai bantuannya tidak tahu, turun berbentuk material bangunan, hanya upah kuli bangunannya harus dibayar sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), walaupun dapat ngutang, karena pekerjaan bedah rumah ini ada yang memborongnya. Para kulinya tidak benar mengerjakannya, asal jadi saja, bangunan temboknya tidak lurus dan sudah pada retak,”)

Tapi meski begitu rasa syukur tetap ada dan para jompo ini sangat berterimakasih kepada pemerintah desa sudah membantu membangun rumah butut yang mau roboh ini. Berterimakasih dan bersyukur, namun bercampur aduk dengan keluh kesah, begitu kira-kira.

Lanjut mereka memaparkan, jumlah material bangunannya tidak sama, ada yang mendapat bata merah 4.500 (empat ribu lima ratus), pasir tiga sampai empat mobil kol buntung, semen delapan belas sampai dua puluh sak, GRC, kusen jendela ukuran panjang satu meter lebar setengah meteran dan kaca, kusen pintu ada yang dua ada juga yang satu dan daun pintunya, loster delapan, kayu balok lima belas batang, kayu kampilan lima belas batang, kayu kaso delapan batang, kayu reng, papan sepuluh lembar, paku campur tujuh kilogram, cat kayu dua kaleng ukuran satu kilogram, cat tembok satu kaleng ukuran lima kilogram, paparnya.

Sementara itu dihari yang sama, saat dikonfirmasi di rumahnya Kades Tambakjati, Suja’i dengan tampilan muka pedasnya bersuara, “Ada apa? saya gak ada waktu, buru-buru mau nganter anak saya ke Purwakarta,” ucap Suja’i dengan nada ketus.

“Sudah banyak wartawan yang datang dan diberikan keterangan oleh saya tentang BSPS ini, jumlah rumah tidak layak huni yang sudah dibangun lima puluh (50) unit, nilai anggarannya Rp 15 juta (lima belas juta rupiah) per unit, pelaksanaan semua sudah beres dan dari Kementerian Perumahanpun sudah turun kesini. Mengenai biaya upah kuli ditanggung oleh masing-masing penerima manfaat, namanyakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), berarti wajib ada swadaya, jika gak punya duit untuk bayar kuli, dipotong Rp2,5 juta (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari nilai lima belas juta itu, untuk biaya bayar kuli dan proses turun dana. Uang bantuan tersebut cair tidak melalui saya, tetapi langsung ke toko bangunan pak Ita di sebelah kantor desa,” jelas Suja’i berdalih.

Namun, masih diwaktu yang sama, Pemilik Toko Bangunan, Ita yang juga dianggap sebagai pelaku pencairan dana dan pemborong tenaga kerja pembangunan rumah Program BSPS tersebut ketika hendak dikonfirmasi, menurut anaknya yang mengaku bernama Hendra mengatakan, “Bapa sedang ke proyek pengerukan kali, kalau tidak ada, kayanya di rumah pak haji Rizal dewan,” ujarnya. Hendra/Rohman

Berita Lainnya