PERAKNEW.com – Terkait Viralnya pemberitaan atas banyaknya dugaan Pelanggaran yang dilakukan Pengusaha Internet Link Net Provider Wifi Link Net di Dusun Talaga, Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang yang mengakibatkan kerugian terhadap warga setempat yang dilalui oleh kabel Wifi tersebut karena pemasangan kabelnya asal-asalan dan semerawut.
Faktanya, banyak kabel Wifi Link Net ini yang terurai dibeberapa titik di pinggiran jalan, bahkan terurai hingga menghalangi Pintu gerbang rumah warga dan toko milik warga. Lebih membahayakannya lagi, kabel-kabel Wifi yang terurai tersebut kerap mengakibatkan kecelakaan.
Selain persoalan kabelnya, kegiatan pemasangan tiang beserta Kabelnya juga diduga ilegal, karena tidak ada ijin Lingkungan bahkan dalam hal memasang tiang di atas lahan milik warga tidak ijin terlebih dahulu kepada pemilik lahan di Dusun Susukan Hilir masih wilayah Desa Jati.
Baca Juga : Edan! Tambang Timah Digarong 271 Triliun, Rakyat Harusnya Makmur Dapat 20 Juta
Sejumlah warga Susukan Hilir pemilik lahan yang lahannya ditanami tiang Wifi Link Net ini saat diwawancarai Perak pada Hari Rabu tanggal 17 April 2024 menegaskan diawali oleh warga bernama Agung, bahwa perusahaan Link Net tersebut tidak meminta ijin dulu kepadanya saat menggali lobang di tanah miliknya untuk memasang tiang wifi tersebut, melainkan hanya meminta ijin kepada ketua RT dan RW saja.
Agung menegaskan kembali, seharusnya perusahaan itu meminta ijin kepada pemilik tanah jangan semena-mena memasang tiang di tanah milik orang lain, “Bahkan tiang wifi tersebut sempat dipasang, namun saya larang dan para pekerjapun saya tegur mereka diam saja,” ungkapnya.
Hal serupapun disampaikan dua orang sama-sama yang lahannya diserobot pengusaha Wifi tersebut, bernama Ijal dan Jajang, “Jangankan kompensasi minta ijin pun tidak ada, tidak pernah ada yang meminta ijin baik dari perusahaan atau pun perwakilannya. Harusnyakan sebelum menggali itu meminta ijin dulu karena itu tanah ada pemiliknya, bukan tanah pemerintah, bukan tanah bengkok, kamikan bayar pajak setiap tahunnya,” tegasnya melalui Perak TV.
Dari ketiga pemilik lahan nampak ada 5 lubang, dua lubang di lahan Ijal, satu lubang di lahan Agung dan dua lubang di lahan Jajang.
Baca Juga : Tak Terima Dikritik Warganya, Diduga Kades Sukamandijaya Kerahkan Preman Serang Pendemo
Sementara itu, Wahyu yang juga merupakan Korban Pemasangan Kabel Wifi Link Net yang semerawut di depan pintu gerbang Toko Bangunan miliknya hingga menghambat aktifitas usahanya itu meminta kepada pemerintahan setempat hingga kabupaten khusnya Satpol PP untuk segera menindak lanjuti atas permasalan Wifi Link Net ini, jangan sampai ada warga yang dirugikan lagi yang merasa tidak nyaman, apa lagi sampai memakan korban.
Wahyu berharap kepada pihak perusahaan untuk segera membereskannya serta memenuhi kewajiban sebagaimana seperti diamanatkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi di pasal 15 ayat (2) bahwa Penyelenggara telekomunikasi wajib memberika ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalainnya.
Namun hingga kini belum ada tindakan dari pemerintahan, Satpol PP atau pun bentuk tanggung jawab penyelesaian dari perusahaan atas warga yang merasa sudah terganggu kenyamanannya serta merasa dirugikan.
Menyikapi permasalahan tersebut, ketika dikonfirmasi Seorang yang mengaku Perwakilan dari Provider Wifi Link Net bernama Reno berdalih sudah meminta ijin baik itu ijin ke wilayahan maupun ijin terhadap pemilik lahan.
Baca Juga : Pelaku Curanmor Di Balanyengked Tertangkap Warga
Namun, nyatanya para pemilik lahan tidak pernah merasa kedatangan orang perusahaan atau perwakilan dari pihak Link Net tersebut. (Red)