PERAKNEW.com – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Almarhum Husain alias Chaink, warga Pambusung, yang tewas ditembak oleh DR (31) pada Senin (3/11/2025). Kasus ini bermula dari dendam pribadi antara pelaku utama dan korban.
Motif tersebut, disampaikan oleh Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko saat menggelar press release kasus pembunuhan Husain di Campalagian pada Sabtu (20/9/2025). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Budiadi, Kanit Resum, Iptu Iwan Rusmana dan Kasi Humas, Iptu Muhapris.
Motif dan Perencanaan Pembunuhan, AKBP Anjar Purwoko menjelaskan, pembunuhan Husain direncanakan oleh AF alias Karlos (25), karena dendam pribadi. Dendam tersebut muncul setelah Karlos pernah ditangkap oleh Polres Majene dalam kasus narkotika, “Dalam pertemuan dengan saudaranya di Sabang Subik, Karlos merencanakan untuk membunuh atau membuat korban cacat seumur hidup sebagai bentuk balas dendam,” ungkap Kapolres Polman.
Perencanaan itu kemudian diwujudkan dengan aksi pembuntutan korban oleh dua rekan Karlos, yakni AI (16) dan FS (31), mulai dari Pasar Campalagian hingga lokasi kejadian. Tepat pukul 20.19 WITA, korban ditembak oleh DR, yang merupakan kakak Karlos, “Pelaku penembakan, DR, menembak satu kali ke arah pelipis kiri korban hingga meninggal dunia di tempat. Mobil korban pun keluar dari jalan dan menabrak pohon,” jelas Kapolres.
Modus Operandi dan Barang Bukti dari hasil penyelidikan, para pelaku membuntuti korban sejak dari pasar hingga lokasi penembakan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Satu senjata api jenis revolver pabrikan, Puluhan butir peluru, Sepeda motor pelaku, Mobil korban Handy Talky, Pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, Peran Masing-Masing Tersangka AF alias Karlos (25) – otak pembunuhan berencana DR (31) – eksekutor, kakak Karlos AI (16) – membantu membuntuti dan mengamati korban FS (31) – membantu membuntuti dan melaporkan posisi korban.
Baca Juga : Jalan Wera KM 5 Dangdeur Subang Yang Rusak Terus Diperbaiki
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Perdagangan Senjata Api Ilegal di Polman, selain mengungkap kasus pembunuhan, Polres Polman juga menemukan adanya transaksi jual beli senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Polman, tepatnya di Lorong Samping SD 007 Sabang Subik, Kecamatan Balanipa, pada periode 2024–2025.
Kronologi Perdagangan Senjata Api, Februari 2025, Seorang pria bernama ID membeli satu unit senjata api jenis revolver dan satu butir amunisi dari AA seharga Rp4.500.000. Tak lama kemudian, YD menjual kembali senjata tersebut, kepada Karlos dengan harga sama, ditambah 1 gram sabu-sabu.
Mei 2025, Karlos meminta YD mencarikan tambahan amunisi. YD lalu menghubungi DC, yang diketahui merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Sulbar, untuk membantu mencarikan peluru.
Tiga hari kemudian, Dadang (DC) memberi tahu, bahwa amunisi telah disiapkan di salah satu penginapan di Kabupaten Majene, disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna kecil. Paket itu kemudian diambil oleh WY, keponakan YD.
Juni 2025, YD menyerahkan enam butir amunisi kepada Karlos. Beberapa hari berikutnya, ia kembali memberikan 15 butir amunisi HS, yang diperoleh dari AD, warga Tinambung.
Baca Juga : Pemdes Margamekar Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat
Kapolres Polman menegaskan, bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri jaringan perdagangan senjata api ilegal di wilayah Sulawesi Barat, “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena peredaran senjata ilegal sangat berbahaya dan berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan serius,” tegas AKBP Anjar Purwoko. (Sbr)







