SUBANG, (PERAKNEW).- Setelah ratusan bangun liar (Bangli) sukses diratakan. Kini Satpol PP ditantang untuk membongkar minimarket bodong atau yang tidak mengantongi izin.Tantangaan itu muncul dari berbagai elemen masyarakat yang merespon pembongkaran bangli di sejumlah tempat di Kabupaten Subang. Mereka menantang Satpol PP untuk menegakan Peraturan Daerah tanpa pandang bulu, termasuk membongkar mini market yang tak berizin dan liar.
“Kita apreisasi apa yaang dilakukan Satpol PP yang membongkar bangli. Kita tunggu nyali Satpol PP untuk membongkar minimarket bodong dan liar,” kata Asep Sumarna Toha Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli(FMP) belum lama ini di Poskonya di Jalan Palabuan No.16 Sukamelang- Subang.
Ia menyebutkan, pada beberapa bulan lalu, Satpol PP menyegel sejumlah minimarket yang tidak mengantongi izin. Sayangnya, pasca penyegelan itu tidak ada tindakan jelas terhadap minimarket bodong tersebut.
“Kalau semangatnya menegakan Perda, Satpol PP jangan tebang pilih. Tindak semua yang menyalahi Perda. Mau sampai kapan minimarket itu disegel tanpa ada kejelasan tindakan hukumnya, bahkan ada sebagian dari mereka sudah buka lagi,” tegasnya.
Akibat tidak adanya tindakan tegas dari Satpol PP, banyak Waralaba yang bermunculan, bak jamur dimusim hujan. Padahal dampaknya, jelas akan berdampak serius kepada pedagang kecil.
“Jika dalam seminggu atau selambat-lambatnya awal Januari tak satupun yang dibongkar maka secara khusus kami siapkan rok mini untuk Kasat Pol PP yang diserahkan secara simbolis,” tandasnya. Selanjutnya Asep akan mendorong Pemprov Jabar agar menolak Perda Perubahan Waralaba yang kabarnya telah dikirimkan ke Pemprov oleh DPRD untuk diregister sebagai dasar legalitas dari Perda itu sendiri agar dapat diberlakukan.
Mendapat tantangaan itu, Kasatpol PP Asep Setia Permana menegaskan, pihaknya sudah melakukan upaya prosedur dengan memberikan teguran kepada toko modern.
“Siap, malah Supermarket/Tokma ada yang sudah masuk tahapan teguran 3 dan ada perusahaan besar juga akan kita tertibkan,” katanya.
Asep menjelaskan, dalam proses penertiban, ada prosedur yang harus ditempuh. Sehingga upaya penindakan terhadap pelanggar Perda tiak dengan cara menabrak aturan. “Semua proses sedang dan sudah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” tegasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Subang Ir. Beni Rudiono meminta maaf atas keteledorannya terkait pengesahan Perda tersebut dan ia berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait untuk merencanakan langkah nyata untuk penertiban waralaba liar tak berizin tersebut.
“Saya mohon maaf atas keteledoran saya, rakyat jadi korban. Pokoknya saya akan bereskan persoalan ini. Untuk itu dalam waktu dekat ini saya akan panggil pihak- pihak terkait untuk merencanakan penertiban,” tandas Beni.
Seperti sudah diberitakan di perak edisi 156 yang lalu,ada beberapa Indomaret dan Alfamart yang sudah beroperasi maupun yang baru di bangun di Kecamatan Kalijati, Purwadadi,Pabuaran dan Ciasem. Legal Indomaret yang bernama Edi, ketika hendak dikonfirmasi melalui telepon selulernya,Rabu (28/12/2016) tidak mau mengangkatnya dan di sms juga tidak ada balasan. Dari hasil investigasi Perak dilapangan berdirinya toko modern yang sekarang menjamur ini, diduga ada oknum satpol PP Kabupaten Subang yang ikut berperan. Sumber yang tidak mau ditulis namanya kepada perak memberikan informasi ada peran dari oknum satpol PP Kabupaten Subang. Ketika didesak untuk mengungkapkan identitas oknum satpol PP tersebut dia tidak bersedia. “Akan tetapi saya siap jika di konfrontir dengan oknum tersebut,”ungkapnya. Nurhamid