Polisi Usut Dugaan Ijazah Palsu Mantan Anggota DPRD

BERITA UTAMA, SUBANG8,243 views

PERAKNEW.com – Ijazah Mantan Anggota DPRD Subang periode 2014 atas nama (ASR) dari Fraksi PDIP dipersoalkan. Pasalnya Ijazah tersebut diduga illegal alias palsu. Dugaan penggunaan Ijazah palsu sang mantan anggota DPRD Subang yang diduga telah merugikan keuangan Negara Rp1,5 Miliar ini kini tengah diusut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Subang.

Upaya pengusutan dugaan Ijazah palsu tersebut, dibenarkan oleh Ketua KPUD Subang, Suryaman ketika dikonfirmasi Perak di ruangkerjanya Jum’at (20/05/22), bahwa pihaknya telah diundang untuk dimintai keterangannya oleh Unit Tipidkor Polres Subang. Di Unit Tipidkor pihaknya hanya ditanya seputar mekanisme pendaftaran saja.

Dijelaskan Suryaman, bahwa tugas KPUD dalam memverifikasi persyaratan pendaftaran calon legislatif, hanya memverifikasi kelengkapan berkas persyaratannya saja, tidak memverifikasi secara faktual, artinya menurut Suryaman, misalnya di Ijazah tercantum alamat sekolahnya di Yogjakarta, pihaknya tidak harus menelusuri ke sana, jelasnya

Berdasarkan data yang dihimpun Perak, bahwa yang bersangkutan diduga menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran calon anggota legislatif ke KPUD Kabupaten Subang dengan Nomor Ijazah: 1104/STISIP/AN tanggal 09 Januari 2012 yang di keluarkan oleh STISIP Pusaka Nusantara Jakarta.

Baca Juga : Kasus Mafia Tanah Patimban Naik Tahap Penyidikan

Menurut keterangan sumber, bahwa pihak kepolisian hingga saat ini telah memintai keterangan dari pihak-pihak terkait, diantaranya Pelapor, KPUD Subang termasuk ASR.Pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan/ pengaduan dari masyarakat, berikut dasar hukum upaya proses hukum yang di lakukan oleh Tipidkor Satreskrim Polres Subang, diantaranya:

  1. Surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.76-Pem. Um/2016 tentang peresmian Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Subang,
  2. Surat Ketua Yayasan Pendidikan Pusaka Nusantara Jakarta Nomor 009/Sekret/YPPN/VIII/2015 perihal klarifikasi dan keterangan. Dimana surat ini menyatakan bahwa Ijazah No 11041/STISI/AN tanggal 09 Januari 2012 atas nama ASR illegal, karena tidak terdaftar dipangkalan Dikti STISIP Pusaka Nusantara;
  3. Surat Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Koordinasi perguruan tinggi Wilayah III Jakarta Nomor 008/K.3/PG/2016 perihal penjelasan tentang permohonan keterangan tentang status Kampus STISIP Pusaka Nusantara Jakarta. Dalam surat ini dijelaskan bahwa ASR tidak terdaftar dalam database Kopertis Wilayah III Jakarta;
  4. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 171/Dikti/Kep/1996 tentang pemberian status STISIP Pusaka Nusantara Jakarta;
  5. Surat Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3402/DIT/2005 perihal perpanjangan izin penyelenggaraan program studi pada STISIP Pusaka Nusantara Jakarta;
  6. Surat Keputusan Ketua STISIP Pusaka Nusantara Jakarta Nomor 024A/STISIP/SK.Y/VII/2009 dan Nomor 059/STISIP/SK.Y/XII/2010 tentang penetapan Nama-nama Mahasiswa yang di nyatakan lulus Sarjana Strata Satu (S-1) Jurusan Ilmu Administrasi Program Studi Ilmu Administrasi Negara STISIP Pusaka Nusantara Jakarta Tahun Akademik 2008/2009 dan 2010/2011;
  7. Lembaran ijazah yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Pusaka Nusantara Jakarta, sebagai pembanding yang asli atas Nama Muhammad Arif (contoh format ijazah standar STISIP Pusaka Nusantara Jakarta) dan yang palsu atas nama ASR yang cukup jelas berlainan;
  8. Surat keterangan Nomor 4991/27.1.0/31.75.1002/-071.562/2015 tentang Domisili Yayasan atas Nama Yayasan Pendisikan Pusaka Nusantara Jakarta;
  9. Kronologi STISIP Pusaka Nusantara Jakarta;
  10. Surat pengantar Yayasan Pendidikan Pusaka Nusantara Jakarta Nomor 120/Sekret.YPPN/IX/2015 tentang (1). Surat permohonan pengelolaan dan pengembangan STISIP Pusaka Nusantara Jakarta, (2). Pengembalian kompensasi dan (3). Surat pembatalan permohonan pengelolaan dan pengembangan STISIP Pusaka Nusantara Jakarta. (Hen)