SUBANG, (PERAKNEW).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kini telah menaikan tahapan penanganan kasus Mafia Tanah Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan, baru-baru ini.
Pasalnya, Surat Keterangan Desa (SKD) atas tanah Timbul/ Negara yang diterbitkan Pemerintah Desa Patimban yang diduga fiktif ada sekitar 600 hektar, dengan tidak melibatkan nama pemilik tanah yang tercatat dalam SKD pada saat obyek itu dijual, namun jika hal itu diketahui oleh orang yang namanya dicantumkan dalam SKD itu, maka akan diganti dengan SKD lokasi garapan lainnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Perak, diduga hasil dari bermain SKD, menimbulkan temuan adanya rekening gendut dalam kasus Mafia Tanah Patimban ini, senilai Rp72 Miliar. Pasalnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan di rekening yang diduga milik Oknum Kades Patimban.
Baca Juga: Mantap! Kades dan Bendahara Desa Patimban Ditetapkan Tersangka
Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang, Aep Saepudin, S.H., kepada Perak, Jum’at (20/05/22) di kantornya, “Perkara Mafia Tanah ini sudah naik tahap penyidikan, selanjutnya tinggal ekspos, nanti kami kabari lagi kalau mau ekspos dan ada tambahan temuan fakta baru juga nih dalam perkara mafia tanah ini yang akan kami tindaklanjuti juga,” paparnya.
Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, Kejari Subang sempat didemo oleh Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK), dalam rangka bukan menjatuhkan, namun aksi demo KAMPAK pada Kamis, 17 Maret 2022 lalu itu, tidak lain dalam rangka mendukung Kejari Subang yang tengah mengusut kasus mafia tanah tersebut.
Dalam aksi dukungan itu, Koordinator KAMPAK, Abah Betmen yang juga Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar dalam orasinya menginformasikan, bahwa didalam SKD tercantum ada 3 poin yang tersirat, diantaranya yang pertama, Surat Keterangan ini untuk mengatur dan menertibkan garapan tanah timbul yang digarap oleh masyarakat, pertanyaannya benarkah masyarakat telah menggarap lahan itu? Kedua, Surat keterangan ini bukan hak kepemilikan tanah, melainkan hanya sebagai pemegang garapan dan tidak dapat dialih garapkan kepada pihak lain, namun faktanya telah diperjualbelikan, yang ketiga, tidak boleh merusak tanaman mangrove, tapi faktanya lahannya malah diratakan,” papar Atang mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga : FMP Jabar Kerja Bareng Koramil Ciasem Buka Posko Mudik Lebaran
Masih kata Abah Betmen, “Bahwa sangat tidak masuk akal jika ada uang Rp72 Milyar di rekening seorang oknum kepala desa, untuk itu, sekali lagi kami Mendukung dan Mendesak Kejari Subang dan Satgas Anti Mafia Tanah, yang terdiri dari Kejari Subang, Kejagung, Polri, ATR/BPN dan pihak terkait lainnya agar bekerjasama mengusut tuntas Kasus Mafia Tanah di Pelabuhan Patimban ini, sikat siapapun yang terlibat didalamnya hingga keakarnya,” tegas Aktivis Anti Korupsi yang kerap disapa Abah Betmen ini.
Berikut elemen yang tergabung dalam Konsorsium, yakni LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar, Laskar Jihad Anti Korupsi, Forum Anak Jalanan (FORAJAL), KAFHAK Unsub dan Masyarakat Peduli Anti Korupsi. (Hendra/Galang)