Pembangunan Pasar Ciasem Disorot Warga

Featured, SUBANG4,449 views

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Pembangunan Pasar Ciasem, Kabupaten Subang senilai Rp3,5 Miliar lebih disorot masyarakat setempat. Mereka menilai, kontraktor tidak mengerjakan bangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah bagi para pedagang yang kiosnya dibongkar, sehingga pasar jadi terkesan tidak teratur.

Menurut Ketua Karang Taruna (KT) Kecamatan Ciasem, Iryanto Ibrahim Adji, selain daripada itu, pembongkaran kios lama juga diduga tidak sesuai mekanisme dan aturan yang ada, “Ini kan aset milik pemerintah, bukan milik pedagang. Tempuh dulu mekanismenya, bukan malah dijual begitu saja,” tandasnya.

Lebih jauh Iryanto mengungkapkan, dia tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum, “Sebab saya mendengar nama KT disebut dan saya sudah mengklarifikasi ke Ketua KT Desa Ciasem Hilir, tidak pernah ada pemberitahuan terkait pembongkaran pasar tersebut. KT sebagai organisasi dan saya selaku Ketua KT Kecamatan Ciasem tidak akan terima organisasi saya dikait-kaitkan. Kalaupun ada yang mengatasnamakan KT dan ada dilokasi saat pembongkaran, itu tidak bisa direpresentasikan mewakili KT. Sebab kami tidak menerima pemberitahuan baik dari dinas maupun pelaksana proyek tersebut,” terangnya, Minggu (18/08/2018).

Sementara itu, menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kab. Subang, Agus yang didampingi pelaksana lapangan, Dudi Awaludin mengungkapkan, anggaran tersebut diperuntukkan semuanya untuk pembangunan fisik, yakni 110 kios baru. Tidak ada anggaran untuk pembangunan TPS, maupun sosialisasi, “Kalau ada informasi, ada anggaran untuk sosialisasi sebesar Rp200 juta, itu informasi tidak benar,” jelasnya.

Terkait masalah pembongkaran, kenapa tidak dilakukan penilaian aset, sebab itu barang rongsok, “Dan terkait hal ini, saya sudah koordinasikan dengan pak Junaidi,” ujar Agus kepada Perak.

Bertolak belakang dengan keterangan Agus dan Dudi, Kasi Aset, Junaidi mengatakan, Pasar Ciasem merupakan aset Negara dan setiap aset negara penjualannya harus melalui mekanisme dan aturan yang ada, “Dari awal saya sudah mengingatkan ke beliau (Agus) tentang masalah ini, soalnya ini kan menyangkut aspek hukum,” ujarnya.

Junaidi menambahkan, bahwa dulu pasar Ciasem ini dibangun oleh pihak swasta, yang bernama Jimmi. Selanjutnya Jimmi ini menjual kepada pedagang kios tersebut. Prinsipnya dalam hal ini ada perjanjian hitam diatas putih antara Pemda selaku pihak ke satu, Jimmi selaku pihak ke dua dan pedagang selaku pihak ke tiga. Pemerintah selaku pihak ke satu memfasilitasi khusus untuk kepemilikan kepada pihak ketiga, yakni kepemilikan pengelolaan atas bangunan tersebut. Legal formal yang diterima pedagang itu mendapatkan surat ijin penempatan selama Lima tahun dan akan dilakukan update setahun sekali.

Dilanjutkannya, dalam perjanjian tersebut, pihak kedua (Jimmi) mengembalikan bangunan tersebut, kepada pihak pertama (Pemda) setelah lima tahun, bukan kepada pihak ketiga (pedagang), “Kalau sekarang beredar informasi, bahwa bangunan tersebut milik pedagang, apa dasarnya statemen itu,” pungkasnya. Hamid

Berita Lainnya