Oknum Satpol PP Lakukan Pungli

BERITA UTAMA210 views

PERAKNEW.com – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang menyeret oknum anggota Satpol PP DKI Jakarta, di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara, mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov memastikan akan mengusut tuntas laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi berat apabila dugaan itu terbukti. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan dijatuhkan.

“Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami. Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu,” ucap Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026) yang lalu.

Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila dugaan tersebut terbukti benar.

Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP DKI Jakarta bernama Givson Samosir diduga meminta uang sebesar R.p300.000,- kepada pengurus Rumah Belajar Merah Putih di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, Givson mempertanyakan izin kegiatan belajar di lokasi, sebelum diduga meminta uang sebesar Rp300.000. Namun pengurus rumah belajar, hanya memberikan Rp.150.000,-

“Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar, termasuk perizinan lainnya,” ujar Satriadi kepada awak media.

Berdasarkan hasil penelusuran Satpol PP DKI Jakarta, bahwa Givson bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara sebagaimana yang diakuinya.
Ia tercatat sebagai Staf Operasional Tingkat Ahli pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Secara tegas, kami sampaikan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” tandas Satriadi. (GuYu)