Minimarket NU Mart Diduga Tak Berijin

Featured, SUBANG4,775 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Minimarket/Waralaba yang belum mengantongi izin kembali muncul di Subang. Padahal, kuota untuk usaha minimarket di Subang sudah terpenuhi sejak beberapa tahun yang lalu, bahkan moratorium yang dibuat oleh Pemkab Subang pada Bulan Februari lalu belum dicabut. Akan tetapi, sekarang muncul waralaba NU Mart.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bambang Marwoto selaku Aktifis yang konsen memperhatikan kebijakan pemerintah.

Ditambahkannya, “Saya sudah konfirmasi ke DPMPTSP Subang, sampai saat ini moratorium izin minimarket belum dicabut. Bahkan, dari DLH menyatakan, NU Mart belum mengurus SPPL sebagai syarat untuk mengurus IUTS. Artinya, izin NU Mart masih diragukan,” ujar Bambang.

Ditegaskan Bambang, seharusnya Pemkab Subang mendata ulang seluruh minimarket yang tersebar di Kab. Subang, jangan hanya data yang tertulis diatas kertas, “Data ulang semua toko minimarket nama CV/PT, pemilik dan alamatnya.

Dari pendataan ulang tersebut, akan terlihat siapa sebenarnya penikmat bisnis minimarket di Subang, saya menduga ada praktek monopoli,” tegasnya.

Dilanjutkan Bambang, bahwa Pemkab Subang tidak kosisten menegakkan peraturan yang telah dibuat oleh mereka sendiri. Bahkan terkesan tidak serius membenahi carut marut minimarket di Subang, jelas ini bisa berdampak buruk kedepannya.

“Jangan hanya masyarakat dan Pengusaha saja yang disuruh taat aturan, aparat Pemkab Subang pun harus taat aturan. Tindak tegas pelanggar Perda minimarket, termasuk kalau itu dilakukan oleh jajaran Pemkab Subang itu sendiri,” tegasnya. (Hamid)