Laporan Lakalantas Janggal, Istri Korban Meninggal Di Tol Kayuagung – Palembang Datangi Unit Lakalantas Polres OKI

BERITA UTAMA2,255 views

PERAKNEW.com – Tim Divisi Bantuan Hukum LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) Mendampingi istri dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan, saudari Mahmudah, Ibu anak tiga, warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat (Jabar) membuat Laporan Polisi (LP) ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Laporan tersebut dilakukan atas dasar, karena diduga dalam laporan oleh pihak perusahaan tempat suaminya bekerja, bahwa suaminya, yakni atas nama Rahmat Mulyana almarhum ini tidak tercatat sebagai korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Tol Kayuagung – Palembang KM 356, Wilayah Hukum Polres OKI, pada tanggal 26 Mei 2026 lalu, sehingga ahli waris tidak menerima hak asuransi kematian Jasa Raharja ini.

Sementara, almarhum Rahmat Mulyana ini mengalami kecelakaan itu dalam melaksanakan tugas kerja dari perusahaan PT IPL vendor Shopee Express yang beralamat di Jl. Raya Pahlawan Revolusi No. 59, Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Pada kesempatan itu, Kanit Gakkum Lakalantas Satlantas Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Hendri Farizal, S.H., memberikan klarifikasi, bahwa pihaknya hanya menerima laporan peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan pada kendaraannya alias kerugian material saja dan juga menerima surat pernyataan damai kedua belah pihak, tidak ada korban meninggal dunia.

Kanit Gakkum Lakalantas Satlantas Polres OKI ini juga mengakui, dalam laporan di Grup WhatsApp Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sumsel, bahwa terkait peristiwa kecelakaan suami Mahmudah ini tidak dicantumkan adanya korban meninggal dunia, sehingga dalam membuatkan Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas (SKKL) tersebut, pihaknya tidak mencantumkan adanya korban meninggal dunia.

Karena menurutnya, dalam setiap ada peristiwa kecelakaan di Jalan Tol Kayuagung – Palembang, Provinsi Sumsel ini pastinya ada laporan informasi di Grup WhatsApp PJR Polda Sumsel.

Adapun kendaraan milik perusahaan yang digunakan karyawannya, yakni almarhum Rahmat Mulyana bersama rekan kerjanya, bernama Zulham Efendi pada saat kejadian kecelakaan tersebut, yaitu Kendaraan Tronton Box B 9032 SEV.

Sementara, Perwakilan dari pihak Jasa Raharja Palembang, Andi yang hadir dalam kesempatan itu, menyatakan siap untuk membantu memperlancar proses laporan ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Perlu diketahui pula, bahwa Mahmudah istri korban meninggal dunia dalam Lakalantas ini mengakui sempat mendapat telepon dan bahkan didatangi oleh pihak perusahaan PT IPL vendor Shopee tersebut yang berjanji akan mengurus Santunan Jasa Raharja suaminya itu sampai cair, namun setelah itu tak ada lagi kabar apapun dari perwakilan perusahaan PT IPL vendor Shopee ini, hingga pada akhirnya Mahmudah membuat laporan ke Polres OKI tersebut.

Yang lebih janggalnya lagi, Mahmudah menerima surat keterangan dokter dari pihak Rumah Sakit Bunda Medica Jakabaring, bahwa almarhum suaminya meninggal dunia bukan akibat kecelakaan, melainkan akibat Cardiac Arrest atau Henti Jantung Mendadak.

Atas hal ini, Tim Penyidik Penegak Hukum Lakalantas Satlantas Polres Ogan Komering Ilir segera bertindak olah Tempat Kejadian Perkara peristiwa kecelakaan suami Mahmudah tersebut dan membuatkan surat pemanggilan permintaan keterangan pihak-pihak yang bersangkutan, yakni pihak perusahaan PT IPL vendor Shopee atas nama Danil dan Zulham Efendi rekan kerja almarhum suami Mahmudah.

Usai memintai Klarifikasi pihak Polres OKI dan pihak Jasa Raharja Palembang tersebut, Ketua Tim Divisi Bantuan Hukum FMP Jabar, Abah Betmen kepada Perak TV menyampaikan, bahwa banyak kejanggalan dalam laporan Laka Lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia almarhum Rahmat Mulyana ini, dalam hal ini laporan dari perusahaan dan surat keterangan dari dokter yang menangani.

Sehingga, Abah Betmen juga akan memintai Klarifikasi pihak perusahaan PT IPL vendor Shopee dan Rumah Sakit Bunda Medica Jakabaring, di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.

Bahkan, Tim Divisi Bantuan Hukum FMP Jabar inipun, juga akan memberikan Surat Laporan Resmi ke Polda Sumsel terkait dengan kinerja PJR di Jalan Tol Palembang Kayuagung yang diduga tidak mempublikasikan Lakalantas di Grup WhatsApp PJR Polda Sumsel tersebut, sehingga Kanit Gakkum Lakalantas Satlantas Polres OKI tidak mengetahui adanya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Galang)