Ketua DPRD Subang, Hasil Verifikasi KPU Indra Layak Gantikan Sumarna

PERAKNEW.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang telah menindaklanjuti surat Rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra atas nama Sumarna dengan penggantinya atas nama Indra Dena Putra Lesmana asal Dearah Pemilihan (Dapil) 3 dengan berkirim surat ke KPU untuk dilakukan Verifikasi layak atau tidak layaknya atas nama tersebut.

Ketua DPRD Subang, Hasil Verifikasi KPU Indra Layak Gantikan Sumarna1

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Subang H. Narca Sukanda saat ditemui Peraknew.com diruang kerjanya, Rabu (14/12/2022).
Dijelaskan H. Narca hal tersebut berdasarkan rujukan surat rekomendasi dari DPC Partai Gerindra Nomor: JB 15-010.026/A/DPC-GERINDRA/2022 tertanggal 28 November 2022 dan DPP Partai Gerindra Nomor: 09-0498/A/DPP-GERINDRA/2022 tertanggal 5 September 2022 perihal Rekomendasi PAW atas nama Sumarna.

Baca Juga : Antisipasi Banjir, DLH bersama Warga di 7 Desa Pantura Gelar Kerja Bakti Massal SS Cigadung

“Berdsarkan surat rekomendasi tersebut selanjutnya pada tanggal 7 Desember kami berkirim surat ke KPU untuk dilakukan verifikasi terhadap nama tersebut dan kami sudah mendapatkan surat balasan dari KPU bahwa hasilnya menyatakan atas nama Indra Dena Putra Lesmana layak menggantikan saudara Sumarna. Karena hasil verifikasi bahwa benar saudara Indra memperoleh suara terbanyak kedua dari Dapil 3 dibawah Sumarna. Jadi betul saudara Indra layak untuk mengantikan Sumarna,” paparnya.

“Dan saat ini suratnya sudah di disposisi ke Sekwan untuk difasilitasi ke Bupati untuk ditandatangani, kemudian selanjutnya oleh Bupati dalam waktu paling lambat 14 hari diteruskan ke Gubernur untuk penetapan,” Pungkasnya.

Ketua DPRD Subang, Hasil Verifikasi KPU Indra Layak Gantikan Sumarna2

Jika melihat surat rekomendasi dari DPP Gerindra bahwa berdasarkan hasil putusan sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang tertuang dalam surat perjanjian tanggal 19 September 2019 antara saudara Sumarna dan Indra Dena Putra Lesmana diketahui oleh Ketua dan Sekretaris Majelis Kehormatan Partai Gerindra tentang menyetujui putusan sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan atas kesepakatan bersama saudara Sumarna akan mengundurkan diri setelah menjabat 3 tahun sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Subang dan digantikan oleh saudara Indra.

Baca Juga : Rumah Buruh Cuci Ambruk, Butuh Uluran Tangan

Namun faktanya saudara Sumarna malah mengajukan gugatan terhadap Indra ke Pengadilan Negeri Subang, sehingga proses PAW pun terhambat. Padahal selain dasar surat dari DPP Partai Gerindra tersebut seharusnya Partai dapat mempercepat proses PAW nya atas dasar putusan Pengadilan Negeri Subang terkait kasus KDRT terhadap isterinya yang sudah memiliki kekuatan hukum yang sah/inkrah dengan vonis 3 bulan penjara 6 bulan percobaan. (Tim)