PERAKNEW.com – Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) resmi melaporkan dugaan raibnya 406 Ton Pupuk Bersubsidi di Gudang Lini III Binong, Kabupaten Subang, ke Kejaksaan Negeri Subang, Kamis (23/4/2026).
Dalam laporan tersebut, FMP Jabar mengungkap, bahwa dugaan praktik pembobolan pupuk bersubsidi dilakukan secara bertahap selama lebih dari satu tahun. Modus yang digunakan, diduga dengan cara mendistribusikan pupuk dari gudang ke sekitar 21 kios dengan dalih kelebihan stok dari kios lain tanpa disertai Delivery Order (DO) resmi.
Kasus ini mulai terungkap setelah dilakukan audit terakhir pada tahun 2025 oleh tim audit, termasuk dari PT Pupuk Indonesia. Berdasarkan hasil audit tersebut, pihak PT Pupuk Indonesia meminta pertanggungjawaban kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat, di antaranya Kepala Gudang berinisial Marhudi dari pihak PT BGR Logistik Indonesia, sopir truk, serta 21 pemilik kios pupuk di wilayah Kabupaten Subang.
Dalam skema pertanggungjawaban yang beredar, disebutkan, bahwa sebanyak 206 ton pupuk ditanggung oleh pihak gudang dan pihak terkait lainnya. Sementara sisanya, sekitar 200 ton, dibebankan kepada 21 pemilik kios pupuk.
FMP Jabar juga memaparkan, bahwa harga pupuk bersubsidi Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp1.800 per Kilogram, sedangkan harga pupuk non-subsidi mencapai Rp27.000 per Kilogram. Dengan total pupuk yang hilang mencapai 406.000 Kilogram. Jika dihitung menggunakan harga non-subsidi, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.872.000.000 (Empat Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).
Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen menyatakan, bahwa laporan ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, “Hari ini kami FMP Jabar resmi melaporkan dugaan pembobolan pupuk bersubsidi di Gudang Lini III Binong. Ada sekitar 406 ton pupuk bersubsidi yang hilang begitu saja. Modusnya adalah penyaluran tanpa DO dengan dalih kelebihan dari kios-kios,” ujarnya.
Ia juga menantang Kejaksaan Negeri Subang untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk jika melibatkan oknum BUMN, “Kami Men-challenge (Menantang) Kajari Subang, jangan hanya mengungkap kasus-kasus kecil. Ini kami berikan kasus besar yang menyangkut oknum BUMN, khususnya di Kabupaten Subang terkait pupuk bersubsidi. Kami tunggu langkah nyata dari Kejari Subang, tidak hanya mengungkap kasus teri, tapi ini kasus besar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Subang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (HenGun)







