SUBANG, (PERAK).- Penanganan kasus dugaan korupsi Kades Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang sudah mulai sedikit jauh akan naik kelas, yang saat ini masih tahap penyelidikan di Seksie Intelejen (Sie Intel) akan segera naik ke tahap penyidikan untuk ditindak lanjuti oleh Sie Pidana Khusus (Pisdus) Kejari Subang.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, salah seorang sumber (Jaksa Kejari Subang) mengatakan, “Saya tidak akan menerangkan perjalanan penanganan kasus dugaan korupsi Ciasem Tengah ini, kecuali sudah dilimpahkan ke pengadilan. Intinya, tidak akan stag (Stagnan/ terhenti) dan akan segera naik kelas ke penyidikan. Dalam proses kasus ini menjadi kiblat (arah tujuan) dalam tugas kami saat ini,” kata dia, enggan dipublikasikan.
Padahal, Masyarakat Subang, khususnya Desa Ciasem Tengan sangat berharap bisa mendapat informasi setiap langkah penegak hukum tersebut dalam menangani kasus korupsi, baik langsung dari layanan info Kejari Subang, atau melalui media cetak, elektronik dan lainnya, karena dianggap penting untuk mencerdaskan bangsa.
Seperti telah diberitakan Perak edisi 176, bahwa Kades Ciasem Tengah, Saeful Efendi diduga korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Untuk Desa (BKUD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun 2014, 2015 dan 2016 mencapai milyaran rupiah.
Menindak lanjutinya, sumber yang sama (Pejabat Kejari Subang) mengatakan, “Semua laporan dugaan korupsi di desa-desa se- Kabupaten Subang diprioritaskan dalam penanganannya, namun yang sudah ditemukan dilapangan oleh kami atas dugaan korupsinya, baru Desa Ciasem Tengah. Maka, kami kami dahulukan pemanggilan-pemanggilan orang bersangkutan di desa tersebut. Jangan khawatir, semua laporan pasti ditindak lanjuti dan prioritaskan. Hari ini juga masih ada yang harus memenuhi panggilan, kalau akang ingin tahu hari ini siapa yang dipanggil dari Ciasem Tengah, silahkan tunggu saja,” katanya.
Bahkan, ratusan masyarakatnya sempat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang dan menyerahkan bukti-bukti korupsi tersebut ke pihak Kejari Subang, Kamis, (20/7/2017).
Mereka menuntut agar pihak DPRD, Bupati Subang khususnya dan pihak terkait lain daiantaranya, Infektorat Daerah (Irda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resort (Polres) Subang untuk menindak lanjuti kasus itu, menangkap dan mengadili oknum kades tersebut.
“Sekarang kami sudah tidak mengakui dia sebagai kepala desa kami, karena sudah kesal atas prilaku buruk Saeful Efendi dalam memimpin roda pemerintah di desa kami (Desa Ciasem Tengah) secara otoriter (sewenang-wenang), dia telah melakukan korupsi anggaran ADD, DD, BKUD dan Banprov hingga milyaran rupiah dari adapun yang direalisasikan hanya beberapa persen saja, sisanya untuk memperkaya diri sendiri, yaitu untuk membeli kios buah-buahan, dua unit mobil Pick up dan sedan camry, tanah, rumah baru, rehab rumah lamanya dan barang-barang fasilitas rumahnya.” Ungkapnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Posko Forum Masyarakat Peduli (FMP) Pantura I, Nurhamid menegaskan, “Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sesuai amanah yang tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ tegasnya saat ditemui di Posko Pusat FMP, di Jalan Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Kec./Kab. Subang.
Sebagai edukasinya, lanjut Hamid, bahwa Peran Serta Masyarakat Pasal 41 dimaksud, berbunyi:
1. Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal
1. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c
2. diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi
4. hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat 93) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas aau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya
5. ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (Hendra)