oleh

KIPP Gelar Diskusi Pelantikan Wabup Subang

-SUBANG-1,901 views

 

SUBANG,(PERAK).- Paska dilantiknya Hj. Imas Aryumningsih, S.E., dari Pejabat pelaksana (Plt) menjadi Bupati Subang menuai perbincangan public menjadi bahan diskusi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia dengan sejumlah aktivis, jurnalis, Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) dan Komisi II DPRD Subang, di Kantor KPU Kabupaten Subang, Selasa (4/12/2017).
Pasalnya, diskusi yang digelar dan dipimpin oleh Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta itu, membahas soal dugaan hambatan yang dilakukan Imas atas pelantikan calon Wakil Bupati (Wabup) Subang,
Seperti diterangkan oleh Kaka Suminta disela acara diskusi, “Ini merupakan diskusi yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh KIPP di Subang. Kali ini temanya membahas kenapa sampai saat ini Subang tidak kunjung memiliki wakil bupati, beberapa penyebab yang membuat wakil bupati sampai saat ini belum kunjung dilantik, masalahnya bisa jadi ada di DPRD atau Bupati Subang itu sendiri. Padahal, calon wakil bupati harus segera dilantik, karena ada beberapa tugas yang tidak bisa diwakili diantaranya adalah pengawasan seperti yang sekarang banyak dikeluhkan oleh masyarkat, terutama masalah infrastuktur dan pelayanan publik lainnya,” terang Kaka.
Dalam diskusinya Kaka menegaskan, “DPRD harus benar-benar segera melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang. Laksanakan segera tugas melantik wakil bupati. Saya desak DPRD segera melaksanakan sesuai tufoksinya. Salah satunya melantik wakil bupati ini,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Kaka, “Jika masalah terletak pada bupati, kami mendesak Bupati Subang untuk segera mengambil sikap tegas, memberikan rekomendasi sesuai aturan. Jangan sampai menghambat, kalau DPRD menjawab sudah menerima rekomendasi dari bupati, tapi tidak sesui. Itu berarti hambatannya ada di bupati, bupati jangan menghambat pelantikan wakilnya, karena sudah menjadi amanat undang-undang,” tandasnya.
Sementara, menurut Ketua Komisi II DPRD Subang, Dadan Yudaswara mengungkapkan, “Kita sudah terima rekomendasi dari bupati, ada tiga usulan calon. Secara otomatis kita kembalikan lagi, karena menurut aturan, usulannya harus dua calon, bupati seharusnya mengajukan dua nama calon, jangan sampai melebihi, karena tidak diperbolehkan menurut aturan. Dan kalau rekomendasi dari bupati sudah sesui aturan, DPRD tentunya akan melakukan tugas kita,” ungkapnya.
Menyikapi pernyataan Dadan tersebut, Ketua BPBN Subang, Dadang Juanda menambahkan, “Setelah mendengarkan pihak DPRD yang menyebut bahwa bupati telah merekomendasikan tiga nama calon, tentunya bupati yang menghambat tufoksi DPRD Subang. Kalau begini, masyarakat jadi bingung, kita selama ini tahunya DPRD yang tidak becus kerja. Namun setelah melihat dan mendengarkan pihak DPRD, dapat dipastikan bupati yang menghambat pelantikan wakil bupati,” katanya menambahkan. (Adih)

Berita Lainnya