TAMBAKDAHAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun ini direalisasikan tidak berbentuk pangan atau sembako lagi sesuai nama programnya, melainkan dicairkan berbentuk uang senilai Rp200 Ribu per bulannya dengan cara dirapelkan jadi tiga bulan, yaitu mulai Bulan Januari sampai Maret 2022, sehingga totalnya Rp600 Ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, pada Minggu, 27 Februari 2022.
Guna percepatan pencairan dana BPNT itu, Kementerian Sosial menggandeng PT. Pos Indonesia untuk mengantarkan dana melalui Kantor Desa.
Namun dalam pelaksanaan pencairan di desa tersebut diduga telah dicederai oleh Oknum Pemerintah Desa Tanjungrasa, seperti halnya dikeluhkan oleh sejumlah KPM di Desa Tanjungrasa ini, mereka kecewa dan merasa diintimidasi oleh oknum Pemdes dimaksud, bahwa dari sejumlah uang yang diterimanya dari PT. Pos Indonesai yang diterimanya senilai Rp600 Ribu itu, harus dibelanjakan sembako semuanya di salah satu Warung Sembako Dadakan yang ditunjuk oleh pihak Pemdes Tanjungrasa, “Bagi yang sudah menerima uang, harus dibelanjakan semua ke Warung Sembako itu, kalau tidak, akan diblokir bantuannya untuk kedepanya oleh pihak desa,” ungkap KPM yang enggan disebutkan namanya.
Dengan adanya unsur arahan tersebut dari pihak desa, warga ketakutan sehingga menuruti arahan oknum Pemdes Tanjungrasa ini.
Faktanya, para KPM di Desa Tanjungrasa ini diwajibkan belanja sembako ke Warung Sembako Dadakan yang ditujuk tersebut, diantaranya 3 karung beras berat 10 kg, Sayuran waluh siem 3 biji, Buah vir 3 biji, Jeruk satu plastik, Ayam sebelah,
Tahu 3 bungkus dan telor 3 Kg. Tempe diganti dengan uang kembalian Rp22 Ribu saja. Lebih parahnya lagi, Buah-buahan yang dibeli KPM ada yang busuk.

Bagaimana tidak, pemilik Warung Sembako Dadakan yang ditunjuk oleh pihak desa itu, adalah milik Oknum Ketua BPD Tanjungrasa, padahal sudah jelas BPD tidak boleh untuk menjual atau bisnis BPNT
Ketika Perak konfirmasi salah satu Anggota BPD Tanjungrasa mengatakan, “Untuk masalah BPNT ini saya tidak dilibatkan, kok ujug-ujug ada diantara dari BPD yang ikut bisnis di BPNT sebagai penjual sembakonya,” ungkapnya tidak mau disebutkan namanya.
Sebagai edukasi hukumnya, bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011 berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Jadi jelas bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran penyelewengan dana bantuan berapapun nominalnya harus dihukum sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini dimuat, Oknum Ketua BPD dan Oknum Pemdes Tanjungsara dimaksud belum sempat dikonfirmasi Perak. (Tabroni/ Cj Wira)







