PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Sebuah bangunan Gardu Listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) diduga berdiri tegak sudah selama puluhan tahun diatas tanah milik warga tanpa ada kompensasi apapun terhadap pemilik tanah tersebut. Tidak hanya itu, selain menyerobot lahannya, PLN tidak segan-segan melakukan pengancaman melalui surat untuk memutus aliran listrik warga dimaksud, dikala setiap menunggak setor listrik.
Sebut saja Tosin, Warga Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang telah ditindas oleh Oknum Pegawai PLN Rayon Pamanukan, karena maksud hati ingin memeluk gunung, namun apa daya tangan tak sampai, jangankan menerima ganti rugi tanah yang diserobot itu, meminta PLN untuk memindahkan gardu tersebutpun tak mampu, karena pihak PLN tak menghiraukan jeritan orang teraniaya dimaksud (Tosin, Red).
Seperti diungkapkan Tosin kepada Perak, Kamis, 15 Maret 2018, “Tolonglah kepada media untuk menjembatani, bagai mana baiknya agar tidak mengganggu hak rakyat, sebab tanah saya mau dijual juga ditawar murah, alasanya calon pembeli, karena ada gardu listrik, sedangkan dari pihak PLN tidak memberi kontribusi/kompensasi apa-apa kepada saya. Giliran setoran listrik saya nunggak, tidak ada ampun, tetap harus bayar, PLN memang mau menang sendiri,” ungkapnya meminta tolong sebagai korban penindasan PLN Rayon Pamanukan.
Bahkan, pernah dulu orang tua Tosin memohon kepada PLN, namun sampai sekarang tak ada komunikasi, awalnya Tosin ingin membawa hal ini dengan melakukan gugatan, namun karena keterbatasan ekonomi, iapun menunda niatanya, hanya memohon agar pihak PLN punya nurani sebab ini tanah milik orang tuanya.
Sampai berita ini dimuat, Perak belum sempat menemui Manager PLN Rayon Pamanukan yang berkantor di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Atang S







