SUBANG, (PERAKNEW).- Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Subang telah menangani sebanyak delapan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) selama masa kampanye.
Ketua Panwaslu Subang, Raskim mengatakan, sejumlah laporan tersebut sudah ditangan oleh Gakumdu dan setelah dikaji semuanya tidak ada maslah, “Laporan dan dugaan temuan semuanya sudah diklarifikasi, semua sudah diundang terkait dugaan itu,” kata Raskim kepada Perak, Selasa (13/3/18).
Dugaan pelanggaran administrasi itu, menurut Raskim dinyatakan selesai melalui hasil kajian Gakumdu, “Iya, dugaan pelanggaran administrasi, dan sudah diklarifikasi dan tidak terbukti,” katanya.
Raskim mengungkapkan dari delapan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat dan menjadi temuan anggota Panwaslu itu merata hampir semua paslon, baik paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar dan paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang 2018, “Delapan paslon merata ada laporan semua, dugaan pelanggarannya mulai dari pemanfaatan rumah ibadah saat kampanye dan penggalangan kepala desa oleh calon. Tapi setelah diklarifikasi dan dikaji di Gakumdu semuanya tidak maslah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Raksim juga mengatakan, bahwa selama ini untuk paslon harus mentaati jadwal kampanye sesuai jadwal yang sudah diberikan oleh KPU Subang, “Diantaranya itu, kami minta kepada pasangan calon untuk membuat jadwal, kemudian pada pelaksanaannya sesuai jadwal. Ya jadwal sudah dibuat sudah dialokasikan waktunya. Jangan sampai tidak sesuai jadwal,” katanya.
Disisi lain, Ketua KPU Kabupaten Subang, Maman Suparman menambahkan untuk kampanye Pilkada Subang dimulai pada tanggal 15 Februari dan berakhir pada 21 Juni 2018 mendatang, “Semua paslon sudah mulai kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (Adih)