oleh

Diduga di Legonkulon Ada Pasutri Jadi Panitia Pemilu 2018

PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).- Dari hasil penulusuran Perak di lapangan, didapati ada pasangan suami istri (pasutri) menjalani profesi kerja yang sama sebagai panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Wilayah Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang.

Nyatanya, W (inisial nama istri) profesi sebagai PPK, sedangkan suaminya berinisial (H) bekerja sebagai pengawas lapangan dalam pemilu. Diduga, kejadian tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU.

Sementara itu, menurut Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kec. Legonkulon, yang biasa disebut Abang Parahutan mengatakan, “Terkait  dengan adanya pasangan suami-istri yang berkiprah di bidang yang sama, yaitu sebagai panitia pemilihan umum itu, tidak apa-apa, sebab suami dari inisial W, adalah pengawas lapangan atau pengawas tingkat desa, jadi tidak apa-apa,” ujarnya, Selasa (13/3/18).

Dia menambahkan, “Pasangan suami istri (W dan H) saya rekrut disebabkan tidak ada lagi orang yang SDMnya memenuhi  syarat di Legonkulon,” dalihnya.

Menyikapi hal itu, jika mengacu  kepada PKPU Nomer 13 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata  Kerja  Komisi Pemilihan Umum tertuang dalam  pasal 18 ayat 1 huruf i,dalam ketentuannya menjelaskan, bahwa penyelenggara  pemilu tingkat kecamatan dan desa tidak dalam satu ikatan perkawinan.

Dengan demikian, maka hal ini terang saja sangat bertentangan dengan PKPU Nomer 13 tahun 2017, serta batal secara otomatis sesuai dengan peraturan yang dimasksud. Atang S

 

 

 

Berita Lainnya