PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW). Berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, telah di temukan adanya Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Beras Masyarakat Miskin (Raskin) di Desa Panyingkiran, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang belum lama ini. Pasalnya, Raskin di gelapkan oleh salah seorang oknum pejabat pemerintahan desa tersebut kepada seorang warga tetangga desanya, yaitu ke seorang bandar beras bernama Maman, Warga Dusun Kosar, Desa Kosar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Dugaan Penggelapan Raskin terungkap atas penggrebekan kegiatan kriminal itu di rumah bandar beras tersebut oleh sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Panyingkiran pada Hari Minggu 11 Desember 2016 dan berhasil menyita barang bukti Raskin di seberat 155 Kg dengan satu alat bukti penguat berbentuk kwitansi pernyataan pengembalian Raskin.
Penggrebekan pada hari Minggu tanggal 11 Desember jam 14 berawal dari salah seorang tokoh masyarakat yang menyaksikan langsung adanya gerak-gerik orang mencurigakan di rumah oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Panyingkiran, Asmara alias Utuy seperti sedang mengangkut barang menggunakan sejumlah karung ke sebuah mobil los bak sekitar pukul satu malam minggu menjelang subuh tanggal 11 Desember dan mengikuti pemberangkatan mobil itu sampai ke lokasi rumah bandar beras, Maman di Dusun Kosar.
“Barang bukti 155 Kg dengan bukti tertulis pengembaliannya ada pada kami berbentuk kwitansi, namun pengakuan Maman saat itu, dia membeli beras dari sekdes Asmara sebanyak 3 (tiga) kwintal lebih dengan harga pembelian Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per kilo gram,” ungkap sejumlah Tokoh Masyarakat Panyingkiran, Senin (12/12) Pukul 15:32 WIB dan dirinya pun memberikan informasi tambahan, Polsek Purwadadi sudah mengambil barang bukti Raskin tersebut.
Saat di konfirmasi melalui handponenya, Sekdes Panyingkiran, Asmara mengelak, “Tidak ada penjualan ke penadah di Kosar, saya kurang tau, saya tidak pernah menjual ke wilayah Kosar, paling juga masih di wilayah Panyingkiran. Yang saya tahu ada penjualan ke Kosar itu barang sisa distribusi, ada sisa juga baru bulan sekarang, bulan-bulan sebelumnya tidak ada sisa,” elaknya.
Menyikapi permasalahan tersebut, di hari itu pula Perak langsung menkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Purwadadi, Tarjo di kantornya, “Raskin sebelumnya sudah di bagikan menurut keterangan kepala desa, kerugiannya cuman 3 (tiga) kwintal lebih, hanya sekitar Rp.1,5 (satu juta setengah), hanya segitu. BB yang di bawa sekuintal setengah, cuman Rp. 850an (delapan ratus lima puluh ribuan). Tinggal konfirmasi ke lurah (kades) saja, karena kita perlu pendalaman, kalau untuk tindak pidana korupsi tidak bisa, di bawah Rp.100 (seratus juta rupiah), kalau kita mengikuti, tergantung masyarakat, kalau kita memberikan keterangan takut salah, karena belum ada laporan, hanya dari informasi, BB di amankan dulu takut hilang, kalau ada laporan akan di tindak lanjuti, ini baru Lidik, kalau melangkah lebih jauh takut salah,” ujarnya.
Sementara, masih di hari yang sama, Kades Panyingkiran, Endang Sumarya berdalih bahwa, praktek dugaan penggelapan Raskin tersebut ada payung hukumnya melalui Peraturan Desa (Perdes)nya.
“Distribusi Raskin kepada warga ada kebijakan, sesuai Perdes, tiga hari harus sudah selesai dijual, di kala tidak selesai atau belum harus ada laporan ke PJOK, kalau yang sudah ya sudah selesai setor dan kalau belum, mana barangnya gitu kan, nah itu yang di kembalikan tidak di ambil oleh warga. berarti ada barang untuk di jual untuk menebus Raskin lagi. Intinya harus selesai, harus di rapihkan, harus ada uang, sayakan gitu mintanya, di tekankan ke PJOK, saya tidak tahu menau soal di jual kemananya, yang jelas saya mau ada distribusi ke masyarakat dan harus ada uang lagi untuk menebus ke dolog, soal yang di jual dengan harga Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) rupiah per kilo gram saya tidak tahu, yang jelas harus sesuai dengan harga distributor sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per liter. itu saja intruksinya, sesuai kebijakan Perdes yang di buat dari Tahun 2012 (dua ribu dua belas) lalu,” tutur Endang berdalih. Hendra/ Rohman