PERAKNEW.com – Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) melaporkan dugaan penyelewengan dana desa dan bantuan provinsi ke Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat ke Polres Subang, pada Jumat, 8 Mei 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan Tahun Anggaran 2025 yang diduga melibatkan Kepala Desa Pamanukan, inisial J, dengan total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp160.000.000,-.
Berdasarkan hasil investigasi tim FMP Jabar di lapangan, ditemukan sejumlah kegiatan program Dana Desa Pamanukan Tahun Anggaran 2025 yang diduga belum direalisasikan, di antaranya dana pemutakhiran data sebesar Rp21.500.000,- dana proses mutasi surat kendaraan Rp12.000.000,- peningkatan kapasitas Rp41.015.000,- pengadaan tong sampah Rp8.370.000,- pelatihan pangkas rambut Rp2.969.800,- program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sebanyak 3 unit senilai Rp45.000.000,- pelatihan pemulasaran Rp10.000.000,- serta dana bantuan provinsi untuk rehabilitasi balai desa/kemasyarakatan desa sebesar Rp20.252.259,-.
Selain dilaporkan oleh FMP Jabar ke pihak kepolisian, persoalan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pamanukan kepada Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Umum (Ketum) FMP Jabar, Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Abah Betmen, usai membuat laporan di Polres Subang tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti pengaduannya itu.
Ia juga meminta Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang melakukan audit investigasi secara menyeluruh agar ada efek jera terhadap para pejabat publik lainnya yang diduga melakukan penyimpangan anggaran, “Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan meminta Irda melakukan audit investigasi. Diharapkan ada efek jera terhadap para pejabat publik lainnya,” tegasnya. (Hengun)







