PERAKNEW.com – Bagai lingkaran setan, Carut marutnya kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang seolah-olah tak pernah ada habisnya, dari satu kasus ke kasus lainnya yang berada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, bermunculan bagai jamur di musim hujan.
Hal ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jawa Barat (Jabar).
Salah satunya kasus dugaan gratifikasi atas proyek pengadaan 10 unit Mobil dan 165 Becak motor (Cator) sumber dana Bantuan Keuangan Untuk Desa (BKUD) sebesar Rp6,4 Miliar Tahun Anggara (TA) 2025 yang diduga melibatkan oknum Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Subang, inisial (E) yang juga sebagai Kepala Desa Sukamandijaya.
Akibat kasus dugaan gratifikasi tersebut, keuangan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1 Miliar lebih.
Sementara, kasus ini telah ditangani Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat (Polda Jabar) sudah selama 7 (Tujuh) bulan terhitung sejak dilakukannya pelaporan resmi oleh FMP Jabar ke Sub Direktorat (Subdit) 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pada Kamis, 5 Februari 2026 lalu.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen mengancam akan menggelar Aksi Unjuk Rasa ke Markas Polda Jabar untuk Mendesak Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar segera Menetapkan Tersangka terhadap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Pengadaan Mobil dan Cator Kabupaten Subang tersebut.
Pasalnya, Barang bukti berupa bukti transfer ke atas nama oknum, Bukti Percakapan soal Permintaan Uang ada termasuk saksi pihak ketiga sudah dimintai keterangan, dengan demikian unsur-unsur nya sudah terpenuhi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun PERAKNEW.COM, bahwa Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar akan segera melakukan gelar perkara untuk segera menaikan status penanganan kasus tersebut ke tahap Penyidikan.
Seperti ditegaskan Abah Betmen kepada PERAKNEW.COM, “Saya sebagai Ketua Umum FMP Jabar mendesak Polda Jabar agar segera menetapkan status Terduga Pelaku atas Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Pengadaan Mobil dan Cator Kabupaten Subang ini sebagai Tersangka. Karena, barang bukti pendukung atau Bukti Transper sudah ada atas nama yang bersangkutan, serta bukti percakapan permintaan uang juga sudah ada, jadi mau menunggu apalagi?,” tegas Abah Betmen.
Kalau bicara soal tindak pidana korupsinya lanjut Abah Betmen, “Okelah menunggu hasil audit investigasi dari inspektorat, dalam hal ini sesuai dengan permintaan Polda Jabar, yaitu dari Inspektorat Daerah (Irda) Subang. Namun, ini berbeda, harus dipisahkan suap atau gratifikasinya. Karena sudah ada barang bukti dan barang bukti itu sudah diserahkan ke Polda Jabar. Sehingga sangat mudah bagi Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar untuk segera Menetapkan Tersangkanya,” tegasnya.
Asep Betmen menegaskan lagi, “Jika tidak secepatnya menetapkan sebagai tersangkanya, dalam waktu dekat ini kami FMP Jabar bersama simpatisan Rakyat Subang akan melakukan aksi unjuk rasa damai Mendesak Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar agar dapat Menetapkan Tersangkanya,” tandasnya. (GuYu)






