Dugaan Pelayanan Buruk Petugas Lapas Subang Terhadap Advokat

BERITA UTAMA, SUBANG4,997 views

PERAKNEW.com – Advokat atau Pengacara, Aneng Winengsih, S.H.,M.H., pada Law Firm Aneng Winengsih dan Partners ungkapkan rasa Kecewanya atas dugaan Pelayanan Buruk Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang, Provinsi Jawa Barat.

Adapun kronologisnya, Aneng Winengsih atau yang biasa akrab disapa Teh Amey ini menjelaskan, bahwa Pelayanan Buruk Lapas Subang yang dialaminya itu, berawal dari dirinya yang menerima panggilan telepon secara terus menerus dari Kliennya yang berada di Lapas Subang, melalui Warung Telekomunikasi (Wartel) Lapas Subang, namun tidak sempat ia jawab.

Mengetahui hal itu, Teh Amey langsung menghubungi kembali nomor Wartel Lapas Subang tersebut, namun nomor Wartel itu sudah tidak aktif. Menyikapi hal tersebut dan khawatir terjadi sesuatu pada Kliennya, Teh Amey pun langsung mengunjungi Lapas Subang, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Namun, sesampainya di Lapas Subang, Teh Amey tidak di perbolehkan masuk oleh Petugas Lapas Subang ini, dengan alasan harus membawa Surat Kuasa dari Kliennya.

Sementara, diungkapkan Teh Amey, bahwa Surat Kuasa tersebut sudah masuk dan diserahkannya ke pihak Lapas Subang saat bersama penyidik mengantarkan Kliennya, setelah pemeriksaan tambahan di Polres Subang.

Atas hal tersebut, ketika Teh Amey menunjukkan foto Surat Kuasa Kliennya itu kepada Petugas Lapas Subang, Teh Amey tidak langsung dipersilahkan masuk, namun disuruh untuk menunggu di depan Pintu Gerbang Lapas Subang hingga hampir satu jam.

Karena merasa tidak dihargai hingga harus berdiri diluar sampai hampir satu jam tersebut, belum juga dipersilahkan masuk dan terkesan dipersulit untuk menemui kliennya itu, Teh Amey pun memutuskan untuk balik kanan meninggalkan Lapas Subang.

Lanjut Teh Amey menerangkan, bahwa Pelayanan Petugas Lapas Subang itu berbeda kepada pengunjung yang hendak mengunjungi keluarganya di Lapas Subang ini, hanya bermodalkan KTP saja langsung dipersilahkan masuk.

Menurut Teh Amey, sebagai edukasi hukumnya, bahwa sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nomor 20 Tahun 2025 pasal 150 huruf b, bahwa Advokat berhak menghubungi, berkomunikasi dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban, sejak saat ditangkap, atau ditahan, pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya, “Saya merasa kecewa atas Pelayanan Lapas Subang yang Buruk terhadap Advokat, “ tegasnya.

Tambah Teh Amey, “Lalu apakah Surat Kuasa yang sudah diserahkan ke pihak Lapas Subang ini benar disimpan oleh pihak Register atau jangan-jangan di buang, sehingga pihak Register meminta ulang Surat Kuasa kepada saya dan kenapa dari Lapas bisa Standby Handphone untuk berkomunikasi 24 jam keluar, tanpa ada batasan waktu, padahal itu bisa memungkinkan dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya, seperti penipuan dan lain-lain. Saya hanya berharap kritikan ini bisa di dengar oleh pihak Lapas Subang,” pungkasnya menegaskan. (Galang)