DPRD Polman Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Lima Persoalan Utama

Sulawesi Barat1,724 views

PERAKNEW.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Jumat (31/7/2026).

Meski memberikan persetujuan, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap pengelolaan keuangan daerah. Juru Bicara Banggar, Iqram Akbar, mengungkapkan terdapat lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Polman.

Menurut Iqram, persoalan pertama adalah pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal. Meskipun realisasi PAD berhasil melampaui target, masih terdapat sejumlah sektor potensial yang belum mencapai target penerimaan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen BBN-KB, serta beberapa jenis retribusi daerah, termasuk retribusi parkir khusus dan layanan persampahan.

Persoalan kedua berkaitan dengan masih seringnya terjadi pergeseran atau perubahan anggaran melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa perencanaan anggaran belum didukung basis data yang akurat sehingga berdampak pada kurang optimalnya pengelolaan keuangan daerah.

Catatan ketiga menyangkut komposisi belanja daerah yang dinilai belum ideal. Banggar mencatat belanja operasi, khususnya belanja pegawai, masih mencapai 41,76 persen dari total belanja daerah. Sementara belanja modal hanya berada di angka 8,95 persen, “Rasio belanja ini memunculkan asumsi bahwa pemerintah daerah memiliki kinerja keserasian anggaran yang belum sehat karena belum seimbang antara biaya pemeliharaan birokrasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujar Iqram.

Selanjutnya, Banggar juga menyoroti masih adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar lebih dari Rp23,5 miliar. Di sisi lain, pemerintah daerah masih meninggalkan beban anggaran lebih dari Rp67 miliar, disertai berbagai persoalan pengelolaan kas, seperti kesalahan pembayaran, kelebihan pembayaran, hingga pembayaran yang tidak didukung bukti administrasi yang memadai.

Permasalahan kelima berkaitan dengan lemahnya tata kelola pemerintahan. Banggar menilai masih terdapat kelemahan dalam manajemen sumber daya, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian antar perangkat daerah. Selain itu, kapasitas sumber daya manusia di bidang penganggaran dan pengelolaan keuangan dinilai masih perlu ditingkatkan, termasuk dalam penyusunan program yang terintegrasi dan penerapan sistem penganggaran berbasis kinerja.

Menanggapi berbagai catatan tersebut, Wakil Bupati Polman, Andi Nursami Masdar, menegaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun secara wajar dalam semua hal yang material.

Ia menyampaikan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar menyajikan realisasi anggaran, melainkan juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, “Berbagai kritik dan saran yang telah disampaikan kepada kami akan menjadi bahan yang sangat berharga sebagai konsekuensi pejabat publik yang memang harus siap menerima kritik demi perbaikan dan peningkatan kualitas pembangunan daerah,” kata Andi Nursami. (Sbr)