Diisi Dua Mantan Napi Korupsi, Kampak Tuntut Bubarkan TP2D

BERITA UTAMA123 views

PERAKNEW.com – Menyikapi gencarnya program penghematan/efesiensi anggaran pemerintah daerah, dengan mengurangi, memangkas, bahkan meniadakan kegiatan yang berhubungan dengan kinerja dilingkungan pemerintahan yang tidak bermanfaat, Konsorsium Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) bersama Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jawa Barat (Jabar), meminta bubarkan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

Tuntutan pembubaran TP2D tersebut terungkap pada rapat audensi antara KAMPAK dengan Komisi I DPRD Subang, yang dihadiri Ketua dan angota Komisi I Aniko Muhana dan H. Sudi Hartono, S.H, selaku fasilitator dalam audiensi tersebut, serta beberapa dinas diantaranya; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dadang, Kepala Bidang Statistik Diskominfo, Asep Kurniawan dan Staf Fungsional Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Akhmad Awaludin, beserta beberapa staf dinas terkait lainnya, Kamis (17/9/2026) bertempat di Ruang Bamus Gedung DPRD Kabupaten Subang.

Dalam audiensi tersebut, Koordinator KAMPAK, yang juga selaku Ketua LSM FMP Jabar, Asep Sumarna Toha, yang akrab disapa Abah Betmen, dengan tegas meminta TP2D dibubarkan. “Sebenarnya, tugas dan fungsi TP2D sudah terkaper oleh Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Adanya TP2D ini dinilai jelas-jelas penghamburan anggaran,” Tegas Abah Betmen.

“Di daerah lain tidak ada yang namanya TP2D, ini hanya ada di Subang. Silahkan saja study banding ke daerah-daerah lain, ada enggak TP2D? Apalagi ini Ketua dan Wakil Ketua TP2D, keduanya mantan narapidana kasus korupsi. Sangat miris sekali carut marutnya sistem rekrutmen di Pemerintahan Subang ini. Jadi, TP2D patut dibubarkan. Ironis sekali, orang-orang yang memiliki rekam jejak buruk, mantan narapidana korupsi kok masih dipercaya untuk memegang sebuah jabatan. Ada apa ini? Emangnya di Subang sudah tidak ada lagi orang-orang berkompoten yang bersih? Sangat memalukan sekali,” tambah Abah Betmen.

Sementara itu menyoroti soal adanya mutasi dan rotasi jabatan, Abah Betmen menilai, bahwa hal tersebut lebih kepada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sangat kental sekali KKN nya. Selalu ada kaitan dengan kekuasaan, tidak merujuk kepada didik, duduk, kepangkatan maupun prestasi. Bahkan banyak yang senior, berprestasi, sama sekali tidak difungsikan. Yang ditarik, lebih kepada orang-orang yang dekat dengan kekuasaan, seperti keluarganya atau familinya.

Seperti halnya ada dibeberapa dinas, pegawainya ada keterkaitan keluarga paman, bibi, keponakan, anak. Semuanya keluarga besar pejabat diatasnya yang berkuasa. Termasuk ada anak anggota dewan turut andil mengambil kesempatan. “Wah, pokoknya sangat luar biasa. Kenyataan ini tidak bisa dibantah. Ini fakta” Tegas Abah Betmen.

Selanjutnya kata Abah Betmen. Sementara disisi lain, ada yang sudah golongan IIID sampai saat ini hanya menduduki sebagai staf. Tetapi si pimpinannya III C. Sangat ironis sekali bukan?!. “Ini bagaimana kinerja BKPSDM dalam menyikapi, melakukan penilaian terhadap adanya kasus seperti itu?” Tanya Abah Betmen, seraya melontarkan pertanyaan tersebut kepada Kepala BKPSDM.

Menyikapi apa yang disampaikan Abah Betmen, Kepala BKPSDM, Dadang Darmawan mengatakan, bahwa kini pihaknya telah menyusun Program Manajemen Talenta atau Merit sistem yang akan diterapkan mulai bulan Oktober tahun ini. Dimana program tersebut nantinya untuk menguji kompetensi dalam rekrutmen pegawai/staf maupun jabatan dibidangnya masing-masing, agar benar-benar teruji SDM nya.

“Kami sudah menyiapkan program manajemen talenta, yang berfungsi untuk menentukan kelayakan dalam uji kopetensi dan rekrutmen. Saya mencoba mendorong temen-temen yang belum mengikuti diklat. Wajib semua ASN yang sudah memenuhi syarat untuk ikuti diklat.” Tutur Dadang.

Sementara itu, Staf Fungsional Bapperida, Akhmad Awaludin, ketika dimintai tanggapannya terkait pembubaran TP2D, ia mengatakan bahwa, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk hal itu. Karena pemberhetian TP2D, menurutnya adalah hak prerogatif dan kewenangan bupati.

Adapun mengenai kriteria yang menyangkut mantan narapidana korupsi yang kini menjabat selaku Ketua dan Wakil Ketua TP2D, hal ini menurutnya sudah dikonsultasikan ke bagian hukum. “Kami tidak bisa, untuk tim tersebut kami serahkan ke pak bupati. Terkait dengan kriteria dan sebagainya, kami sudah sampaikan ke bagian hukum, kita konsultasikan, dari kriteria berdasarkan Perbup itu sudah sesuai.” papar Akhmad. Hal ini menggambarkan bahwa bupati dengan Perbup nya, menghalalkan bahwa mantan narapidana korupsi dipersilahkan menduduki jabatan di lingkungan kerjanya.

Kabid Statistik Diskominfo, Asep Kurniawan, menanggapi apa yang disampaikan Abah Betmen mengenai rekrutmen tenaga ahli dengan besaran gaji yang cukup wow, ia memaparkan.

“Mekanisme jasa konsultan perorangan diproses melalui berbagai kriteria dan standar yang tentunya sudah ditetapkan, dibayar dengan mahal dengan anggaran yang cukup besar. Ini juga berdasarkan pada besaran honor atau besaran gaji yang memang di usulkan atau di atur atau kemudian ada standar. Salah satu standarnya, kita menggunakan standar Inkindo. Dimana standar ini menjadi sebuah rujukan dan tentu itu ada grad-grad, kemudian jatuh pada besaran honor si tenaga ahli itu,” papar Asep.

Di penghujung acara, Abah Betmen menegaskan serta mengingatkan bahwa, TP2D harus segera dibubarkan. Dan jika nanti ditemukan ada unsur-unsur korupsi didalamnya, termasuk pada proses pengangkatan non ASN, maka pihaknya akan melanjutkan ke meja hukum. (GuYu)