Diduga Terima Gratifikasi Pengadaan Kendaraan Dinas, FMP Jabar Laporkan Oknum Ketua APDESI Subang Ke Polda Jabar

BERITA UTAMA, SUBANG1,845 views

PERAKNEW.com – Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) resmi melaporkan kasus Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Program Pengadaan Kendaraan Mobil Mini Bus dan Cator Roda Tiga pada Bantuan Keuangan Urusan Desa (BKUD) Kabupaten Subang, Tahun Anggaran (TA) 2025 ke Polda Jabar, pada Kamis, 5 Februari 2026.

Di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, usai menyerahkan laporan resmi itu, Ketua Umum FMP Jabar, Abah Betmen kepada Perak menerangkan, bahwa kasus korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan atau Suap Gratifikasi tersebut, diduga melibatkan Oknum Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang yang juga sebagai Kepala Desa (Kades) Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, inisial E dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) APDESI Kabupaten Subang yang juga sebagai Kades Rawalele, Kecamatan Dawuan, inisial UJ.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa Program BKUD Tahun Anggaran 2025 ini mencakup pengadaan 164 unit cator roda tiga untuk 164 desa dan 10 Unit mobil mini bus untuk 10 desa se-Kabupaten Subang.

Abah Betmen mengungkapkan, bahwa dalam proses belanja pengadaan cator tersebut, diduga terdapat Cashback sebesar Rp3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per unitnya yang diterima pihak-pihak terkait. Jika dikalkulasikan atau dikalikan dengan jumlah Cator BKUD ini sebanyak 164 unit, maka nilai Cashback keseluruhannya mencapai Rp574.000.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) dan Cashback dari Belanja Pengadaan Mobil tersebut, senilai Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) per unit dikali 10 unit, totalnya Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), sehingga seharusnya Negara bisa menghemat anggaran BKUD TA 2025 tersebut sebesar Rp774.000.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah).

Abah Betmen juga mengatakan, bahwa dalam laporannya ke Polda Jabar itu, pihaknya melampirkan berkas atas bukti-bukti transfer uang dari CV Mida Karya Lestari kepada Oknum Ketua dan ke Oknum Sekjen APDESI Subang tersebut.

Perlu diketahui juga, bahwa CV Mida Karya Lestari ini adalah sebagai Kontraktor Pengadaan Kendaraan Mobil dan Cator BKUD Tahun Anggaran 2025 ini.

Atas kasus gratifikasi ini, Abah Betmen menyebutkan, bahwa terkait Cashback belanja kendaraan mobil dan Cator tersebut, potensi kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) lebih.

Menurutnya, apabila Cashback belanja program Pengadaan ratusan unit Cator dan 10 unit mobil itu tidak diberikan kepada oknum-oknum tertentu tersebut, maka anggarannya bisa dihemat dan dimanfaatkan untuk kepentingan fasilitas umum di desa-desa terkait ini.

Abah Betmen menerangkan, bahwa data lengkap sesuai tertuang pada surat laporan resminya yang diserahkan ke Polda Jabar itu, yakni nominal yang dianggarkan dari BKUD tersebut untuk pengadaan belanja Cator senilai Rp30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) per unit per desanya dikali jumlahnya 164 unit untuk masing-masing pemerintah desa 1 unit per desanya, sehingga totalnya sebesar Rp.4.920.000.000,- (Empat Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan untuk Kendaraan Roda Empat Mobil Mini Bus senilai Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) per unit untuk 10 pemerintah desa masing-masing 1 unit, Totalnya Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

Pelaksana Proyek tersebut adalah, untuk Cator oleh Showroom/ Dealer Tridjaya Motor Pagaden dan untuk Mobil oleh CV Mida Karya Lestari.

Adapun Harga /Realcost untuk Cator Rp28.300.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Per unit sudah termasuk pajak dan Cashback Rp3,5 Juta tersebut dan untuk Harga Mobil Rp164.000.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah) sudah termasuk pajak, tapi belum termasuk Cashback.

Dari Pengakuan saudara Yandi Ikbal selaku penanggungjawab CV Mida Karya Lestari atau selaku Pemborong pengadaan Unit Mobil, bahwa dirinya telah setor uang Cashback ke Oknum Ketua APDESI Subang/ Kepala Desa Sukamandijaya, inisial E sebesar Rp125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Bukti Tranfer ke Rekening atas nama E (Terlampir) dan ke Sekjen APDESI, inisial UJ sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Bukti Tranfer melalui Rekening H. Eli Kosasih (Terlampir). Totalnya Rp175.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

Masih keterangan saudara Yandi Ikbal, bahwa untuk pembayaran Pajak Pengadaan Mobil diduga di Mark’up oleh Orang Dekat Ketua APDESI Subang sebesar Rp243.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Rupiah) (Bukti Tranfer Terlampir) yang seharusnya hanya Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).

Masih keterangan saudara Yandi ikbal, bahwa jika pengadaan Cator dikelola olehnya, maka Cashbacknya mencapai Rp.3,5 Juta per unit dan Diduga, akibat permintaan cashback yang terlalu besar, maka ada 1 unit mobil belum kunjung realisasi, yakni untuk Pemerintah Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi.

Menyikapi laporan resminya ke Polda Jabar itu, Abah Betmen berharap kepada Polda Jabar, “Demikian Laporan pengaduan ini kami sampaikan, agar dapat menangani kasus ini secara serius, dengan cepat, profesional dan proporsional. Usut Tuntas hingga keakar-akarnya, proses hukum siapapun yang terlibat didalamnya tanpa pandang bulu,” harapnya tegas. (Tim)