oleh

Diduga, Oknum Pegawai KUA Purwadadi Tipu Pasutri

PURWADADI-SUBANG, (PERAKNEW).- Siapa yang tidak kesal, dalam momen berbahagia melaksanakan pernikahan resmi, berharap diakui pernikahannya oleh Negara dan mendapatkan buku nikah, namun diduga telah dibohongi oleh Oknum Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Bagaimana tidak, pasangan suami istri (Pasutri) pengantin baru (Endik dan Wulan) warga stempat sejak melangsungkan pernikahannya sudah selama empat bulan, hingga kini belum kunjung mendapat buku nikah dari KUA Purwadadi. Padahal, waktu itu, Oknum Pegawai KUA Kecamatan Purwadadi berinisial (Str) berjanji akan mengurusi soal buku nikah Endik dan Wulan semuanya sampai beres.

Seperti diungkapkan Endik (Suami), bahwa sudah menyerahkan biaya pernikahan sebesar Rp1.400.000,- kepada Str, “Padahal kami sudah memberikan uang untuk biaya pernikahan sebesar Rp 1.400.000, sesuai permintaan pak Str, tapi sudah empat bulan, buku nikah belum jadi juga,” ungkap Endik, didampingi istri dan mertuanya kepada Perak, Selasa (27/2/18).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Str mengatakan, “Buku nikah belum bisa diterbitkan, disebabkan belum keluarnya akta cerai Wulan dari Pengadilan Agama (PA), kalau akta cerai Endik sudah ada. Saya sudah menyarankan dari sebelum mereka menikah, supaya mengurusnya. Tapi dengan berbagai alasan, si Wulan maupun keluarganya, hingga sekarang belum mengurusnya. Bagaimana bisa mendapatkan buku nikah, akta cerainya juga belum ada,” katanya.

Keterangan Str tersebut dibantah keras oleh orang tua Wulan. Menurutnya, bahwa Str hanya meminta biaya tanpa memberikan penjelasan yang detail, “Pokoknya tenang saja, biar saya yang mengurus semuanya, bapak tahu beres saja,” tutur orang tua Wulan, menirukan ucapan Str. Hamid