SUBANG, (PERWAKNEW).- Seluas 2,5 Hektar tanah/ aset Pemerintah Daerah (Pemda) Subang yang dipergunakan untuk bisnis PT Sari Ater tidak jelas statusnya. Diduga, atas temuan tersebut, ada pelanggaran dalam kesepakatan perjanjian atau adendum antara Pemkab Subang dan Sari Ater pada Tahun 2012 Silam.
Menyikapi masalah itu, Ketua DPRD Subang, Ir. Beni Rudiono memastikan hak interpelasi dewan terhadap Sari Ater akan jalan terus. Menurutnya, atas ketidak jelasan status asset tanah Pemda tersebut, publik harus mengetahui. Adendumnya saat itu ditandatangani oleh Direktur PT Sari Ater, Hj. Netty Hendriatty Suhendar dengan Ojang Sohandi saat menjabat sebagai Plt. Bupati Subang dan tiga orang saksi, “Saya pikir hak interpelasi ini hak DPRD dan kita pastikan jalan terus. Publik harus paham,” kata Beni kepada Perak, Jum’at (2/2/2018).
Lanjut Beni, dia meminta kepada semua pihak agar isu interpelasi ini seolah-olah arahnya untuk bergaining secara pribadi atau kelembagaan, “Kita pastikan tidak ada yang namanya bergaining apapun. Karena memang selama ini, dari mulai tanah yang hilang itu kemana? Terus adendumnya bagaimana? Itu harus jelas, apalagi ini sudah dipantau KPK juga,” tegasnya.
Beni mengungkapkan, KPK sudah beberapa kali mempertanyakan hal tersebut. Sehingga munculah hak interpelasi. “Kita segera Paripurnakan, jika memang ada pelanggaran, sesuai aturan kita akan melaksanakan hak angket,” katanya.
Sebelumnya, pihak PT Sari Ater mengatakan, bahwa lahan Pemda yang menjadi penyertaan kerjasama bagi keuntungan dengan Sari Ater, sesuai sertifikat Hak Guna Pakai (HGP) Pemda adalah seluas 65.480 M2 (6.5 Hektar).
Sedangkan menurut Yuki Azuania, salah seorang Public Relation Manager PT Sari Ater Hotel dan Restoran, “Untuk sisa lahan Pemda, yaitu lahan parkir seluas 2,5 Hektar untuk diketahui, masih masuk dalam HGU bekas PTPN. Sehingga dalam kontrak kerjasama lahan penyertaan Pemda ditulis seluas 9 Hektar,” ujarnya, (Adih)