SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait dugaan Oknum Kepala Bidang Pengawas dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Subang, H. Dede yang memiliki perusahaan di bidang konstruksi berplat plat merah atau turut andil dalam tender dan memborong pelaksanaan proyek Pemerintah Daerah (Pemda) Subang yang direalisasikan melalui dinas tempat ia menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Wasdal tersebut. Pasalnya, benar terjadi.
Hal itu terungkap dari keterangan salah seorang Staf PNS DPUPR itu, bernama Este, pada Selasa (7/5/2019), “Pak Dede kan mau pensiun, bolehlah punya PT atau CV dan itukan atas nama anaknya, bukan atas nama pak Dede sendiri. Saya juga punya perusahaan, tapi atas nama anak saya, Daeng. Boleh saja siapapun yang mempunyai PT, CV itukan hak warga negara,” ungkapnya nampak santay.
Menyikapi hal tersebut, menurut salah seorang warga setempat bernama David yang kebetulan tengah menyaksikan unjuk rasa di kantor dinas itu menandaskan, “Padahal mereka yang ada di Dinas PUPR itu PNS, sebagai penyelenggara kebijakan realisasi seluruh proyek pembangunan di Kabupaten Subang, tetapi malah ikut main didalamnya. Untuk itu, jelas adanya, bahwa mereka oknum PNS tersebut, bisa disebut offset atau melanggar ketentuan dan diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tandasnya kepada Perak.
Menanggapi masalah itu, seharusnya oknum dimaksud, melaksanakan tugas sebagai pengawas, bukan malah ikut bermain proyek pemerintah yang bertujuan menguntungkan pribadi dan kelompoknya.
Sebagai edukasi hukumnya, oknum PNS dimaksud, telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 4 Ayat (6), bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Adapun sanksinya tertuang pada BAB III Bagian Kesatu Umum, Pasal 5 PP 53 tahun 2010, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dijatuhi hukuman disiplin dan Pasal 6, dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Juga Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin, pada Pasal 7 ayat (1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari; huruf a. hukuman disiplin ringan, b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat.
Ayat (2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari; huruf a. teguran lisan, b. teguran tertulis dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
Ayat (3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari; huruf a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Dan ayat (4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari; huruf a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, c. pembebasan dari jabatan, d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Seperti telah diberitakan Perak diedisi sebelumnya, bahwa temuan tersebut, berawal dari penilaia Program Jawara oleh Bupati Subang yang terus dikumandangkan di dalam kegiatan apapun di berbagai dinas maupun di tiap kecamatan, menginginkan Pemerintah Kabupaten Subang terlihat maju di berbagai aspek.






