PANTURA-SUBANG, (PERAKNEW).– Sering kali dua lembaga yang ada di desa ini terjadi perselisihan secara interen pemerintahan, terkadang pasalnya kepala desa merasa seorang nomer satu di desanya dan tidak menghormati kekelembagaan BPD, padahal secara spesifik kedua lembaga ini sama-sama diberi SK oleh bupati.
Seperti halnya yang terjadi pada Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Sang kades tidak pernah ada komukasi dengan BPD dalam menerapkan kebijakan, terlebih Kades Pamanukan Hilir, Udin Jamaludin dianggap tidak transparan dalam segala hal apapun, sering kali pihak BPD melayangkan surat teguran kepada Kades Udin Jamaludin, namun tidak mengindahkannya, bahkan ada bahasa yang sangat menyinggung hati anggota BPD dan ketuanya Muktar Zaelani mengungkapkan ketersinggunganya saat kades Udin Jamaludi mengatakan, “Mitra-mitra naon lah, cicing weh BPD mah nyaho tanda tangan weh,” ujarnya menggunakan Bahasa Sunda kasar, yang artinya (Mitra-mitra apalah, diam saja, BPD itu tahu tandatangan saja),” terang Ketua BPD Pamanukan Hilir, Muktar Zaelani menirukan bahasa kades tersebut, dirumahnya, saat dikonfirmasi Perak, Rabu tanggal 10 Juni 2020.
Perlakuan kasar Kades Udin tersebut, membuat BPD ini habis kesabaran dan tak ada toleransi lagi atas kebijakan-kebijakan sewenang-wenang dalam tata kelola pemerintahan di desanya itu, sehingga Ketua BPD, Muktar menyerahkan atau melaporkan hasil investigasinya bersama para tokoh masyarakat setempat, terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Udin Jamaludin sebesar kurang lebih Rp900.000.000,-.
Tidak hanya itu, BPD juga menemukan langsung dugaan penggelapan uang hasil sewa tanah bengkok seluas 7000 M2 yang berlokasi di Desa Tegalurung selama 5 tahun oleh Kades Udin Jamaludin.
Faktanya, informasi tersebut langsung diterimanya dari seorang yang menyewa tanah bengkok. Bahkan, yang kedua, Kades Udin juga diduga menggelapkan uang sewa tanah seluas 8,2 Hektar.
Selenjutnya, Dana untuk Modal BUMDes senilai Rp40.000.000,- pengajuan Kades lama bernama Engkur, juga raib oleh sang kades dan banyak dugaan korupsi lainnya, “Saya anggap, bahwa Kades Udin Jamaludin ini tidak amanah, serta tidak cakap mengelola keuangan desa,” tandasnya.
Menyikapi masalah tersebut, Kades Pamanukan Hilir, Udin Jamaludin, ketika dikonfirmasi di rumahnya, Selasa, 9 Juni 2020, yang nampaknya Udin sedang agak tidak enak badan, sehingga Perak tidak bisa lebih banyak wawancara, namun Udin sedikit bicara, “Memang benar tadi saya di panggil ke Polres Subang (Unit Tipikor), tapi tidak ada pertanyaan apa-apa, hanya memberitahukan, bahwa saya telah dilaporkan oleh BPD dan saya akan menjalani sendiri, sebab saya merasa tidak bersalah,” ujarnya percaya diri.
Atas kejadian itu, berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, bahwa diduga perubahan secara ekonomi keluarga Udin Jamaludin sejak menjabat sebagai kades, telah mempunyai Mobil Toyota Rush, membeli Rumah Mantan Kades Pamanukan Hilir, Engkur, membeli Motor N-MAX dan ganti sepeda motornya juga, yang awalnya Honda CBR, sekarang menjadi Kawasaki Ninja.
Sebagai edukasi hukumnya, jika benar terbukti Udin telah menyewakan tanah bengkok dan menggelapkan uang hasil sewanya, Udin bisa dijerat dengan Pasal 10 Permedagri nomer 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Desa dan untuk dugaan korupsinya, dijerap Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketidak ada transparansiannya terhadap publik atas tata kelola anggaran pemerintah, dijerat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public. (Atang S)