Dendam Sang Mantan Pejabat Bea Cukai

BERITA UTAMA195 views

PERAKNEW.com – Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengungkap alasan dirinya tetap menerima uang dari importir Blueray Cargo meski mengetahui perusahaan tersebut banyak melakukan pelanggaran.

Sisprian menyebut dirinya saat itu dendam karena pelanggaran Blueray Cargo dimuat di Sosmed, sehingga menjelekkan nama Bea Cukai.

Keterangan itu disampaikan Terdakwa Sisprian saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi Terdakwa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

“Ini kan tadi Saudara menerangkan bahwa Blueray ini kan banyak sekali pelanggarannya. Tapi kenapa Saudara masih mengizinkan, masih mau menerima amplop yang dari Blueray, pak, kalau memang mereka banyak pelanggaran?” tanya jaksa di persidangan.

Sisprian mengatakan, dirinya sedikit dendam dengan Blueray. Sehingga ingin menempatkan importir tersebut di jalur merah Bea Cukai.

“Saya sedikit dendam dengan Blueray. Saya ingin tetap menetapkan dia (Blueray) di jalur yang lebih merah, walaupun dia ngasih uang ke saya,” kata Sisprian, menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa, meski Sisprian tetap menerima uang dari Blueray, perusahaan tersebut tetap ditempatkan dalam jalur merah dan mendapat pengawasan, serta pemeriksaan yang lebih ketat dari Bea Cukai.

Sisprian membenarkan hal tersebut.
“Kenapa enggak ditolak saja, pak? Kan lebih enak kalau kita enggak menerima uang, kan tanpa beban kita untuk menindak seperti itu,” tanya jaksa.

“Posisi saya saat itu kalut dan saya berpikir daripada dikasih ke orang nanti dia makin kuat ke proksi-proksi dia yang lain, di tempat lain ada banyak, pak,” jelas Sisprian.

Kemudian majelis hakim turut mendalami keterangan Sisprian soal dendam tersebut. “Tadi ada disampaikan terdakwa dendam, maksudnya dendam bagaimana?” tanya Hakim Ketua Brelly.

Sisprian mengatakan dirinya merasa dendam terhadap Blueray karena berbagai pelanggaran perusahaan tersebut, banyak mendapat sorotan di media sosial, hingga dinilai menjelekkan nama baik institusi Bea Cukai. “Pelanggaran-pelanggaran Blueray itu banyak dimuat di Medsos sehingga menjelekkan nama Bea Cukai, pak,” jelas Sisprian.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai menerima suap dari PT Blueray Cargo dalam bentuk valas dan fasilitas hiburan atau barang total sebesar Rp. 63,5 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp.15,2 miliar. (GuYu)