BBWSC Akan Bongkar Bangunan Yang Serobot Batas Sempadan Situ Citapen Subang !!!

BERITA UTAMA, SUBANG3,561 views

PERAKNEW.com – Komisi III DPRD Subang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kantor DPRD Subang, pada Rabu, tanggal 6 Mei 2026.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, Viktor Wirabuana Abdurachman yang membahas terkait adanya permasalahan status Lahan Situ Citapen di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang yang Diduga Dicaplok oleh Perusahaan pada Kawasan Kalijati Business Estate.

Sementara, pada RDP ini, nampak hadir sejumlah pihak terkait, diantaranya Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC), Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Subang, Perum Jasa Tirta (PJT II) Subang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, pihak Perusahan Kawasan Kalijati Business Estate, PT Changhuang Plastik Packaging, PT Hui, Camat Purwadadi, Kepala Desa Wanakerta, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Subang.

Usai RDP itu, perwakilan Bagian Hukum BBWSC, Budi Gunawan menjelaskan, bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut sejak awal tahun 2026.

Budi juga mengaku, bahwa Tim BBWSC telah turun langsung ke lapangan, pada 14 Januari 2026 untuk melakukan pengecekan awal.

Lanjutnya, pada 24 Januari 2026 lalu, BBWSC juga sudah mengundang para pihak terkait untuk mengadakan klarifikasi.

Bahkan, dilakukan pula pengecekan melalui Video Call untuk memastikan kondisi di lapangan.

Namun, dari hasil tersebut, diketahui, bahwa pembangunan memang berada di area sempadan, sehingga pihak BBWSC langsung meminta agar kegiatan pembangunan dihentikan dan saat dilakukan pengecekan ulang ke lapangan pada 25 Januari 2026, pembangunan ternyata masih terus berlangsung meskipun sudah ada imbauan penghentian tersebut.

Masih diungkapkan Budi menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, terdapat batas sempadan yang tidak boleh dilanggar.

Dalam kasus ini, bangunan tersebut dinilai telah melewati batas sempadan yang ditentukan, yakni 50 meter, “Kami sudah beberapa kali menghimbau dan meminta agar segera mengurus Rekomendasi Teknis (Rekomtek). Secara yuridis formal, batas 50 meter itu sudah jelas. Jika tidak ada perubahan, maka akan kami tertibkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa apabila tidak ada rekomendasi teknis yang dipenuhi, maka pembongkaran akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, “Intinya kami akan bertindak sesuai ketentuan. Walaupun dalam sertifikat tercantum luas tertentu, jika lahan tersebut masuk ke wilayah sempadan, maka itu merupakan milik negara dan harus dikembalikan,” tegasnya. (Hengun)