oleh

Banyak Lenyap dan Terhambat Proses Kasus Korupsi, KAMPAK Akan Gelar Unras Lagi di Kantor Kejari dan Irda Subang 

SUBANG, (PERAKNEW).- Terkait banyak penanganan perkara pidana khusus atau korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang yang lenyap tak jelas rimbanya, Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) ancam gelar unjuk rasa di Kantor Kejari Subang dalam waktu dekat ini

Hal itu diungkapkan Koordinator KAMPAK, Asep Sumarna Toha kepada Perak, di Posko Pusat KAMPAK, di Jalan Palabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kab. Subang, pada Hari Kamis (14/11/19).

Asep akrab disapa Abah Betmen yang juga sebagai Ketua Umum (Ketum) LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) itu juga memaparkan, “Dalam satu tahun belakangan ini, banyak penanganan kasus dugaan korupsi yang tak jelas tindak lanjutnya dan lenyap tak tau dimana rimbanya. Ada dugaan korupsi dana KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp4 Milyar, dugaan korupsi bantuan jarring untuk mata pencaharian menangkap ikan di Pantai Utara (Pantura) Subang Tahun Anggaran 2016-2017 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) senilai milyaran rupiah, ada juga pengembangan korupsi BP PBB yang sudah memiliki kekuatan hukum sah atau Inkrah telah menjerat beberapa pelakunya dan banyak lagi perkara khusus lainnya yang dikhawal oleh kami sejak bertahun-tahun lalu hingga saat ini lenyap,” paparnya.

Lanjut Betmen menegaskan, “Untuk itu, minggu depan terhitung dari sekarang, kami (KAMPAK) akan turun ke jalan kembali menggelar Unras damai mendesak Kepala Kejari Subang agar konsisten terhadap penegakan supremasi hukum di Kabupaten Subang, dalam hal ini penanganan sejumlah perkara korupsi yang kami khawal tersebut,” tegasnya dengan nada kesal.

Seperti telah diberitakan Perak edisi lalu, bahwa menyikapi perkembangan penanganan kasus-kasus korupsi tersebut, saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Subang, Iyus Zatnika, S.H., didampingi jaksa yang dulu sempat menangani kasus-kasus tersebut berdalih, “Saya tidak tahu soal kasus-kasus itu, biar jelas nanti kita audensi saja,” singkatnya tergesah-gesah sambil mengatakan, “Mohon ma’af, saya ada tamu dulu kang,” katanya, ditemui di kantornya, pada Senin (28/10/19).

Selain ke Kejari Subang tambah Betmen, KAMPAK juga akan geruduk Kantor Inspektorat Daerah (Irda) Subang, karena dianggap telah menghambat proses penegakan hukum Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subang atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) di tiga desa, yaitu Desa Mayangan, Desa Legonwetan, Kecamatan Legonkulon dan Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kab. Subang.

Akibat penghambatan yang diduga dilakukan pihak Irda tersebut, penanganan kasus korupsi tiga desa itu, yang sudah jalan bertahun-tahun, prosesnya mandeg dan sulit untuk ekspos dari penyelidikan ke tahap penyidikan, karena Polres Subang selaku yang menangani menanti cukup lama hasil audit investigasi dari Irda Subang, “Tak hanya dana desa, Irda juga akan kami klarifikasi atas hilangnya buku induk PT Subang Sejahtera, sehingga berdampak pada penyidik Unit Tipikor Polres Subang kesulitan sudah bertahun-tahun lamanya belum mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi Subang Sejahtera tersebut. Mengingat, waktu pelaporan kasus di perusahaan BUMD/ PT Subang Sejahtera, sekira pada tahun 2013-14,” tandasnya.

Bagaimana tidak, menyikapi hal itu, bahwa hilangnya buku induk yang menjadi alat bukti utama dalam perkara PT Subang Sejahtera, tentu pihak yang menangani kasusnya, dalam hal ini Polres dan Irda Subang harus bertanggungjawab.

Saat dikonfirmasi, Kanit Tipikor Polres Subang, Ipda Donny Kustiawan, Selasa (12/11/19) menjelaskan, “Buku besar/ induk PT Subang Sejahtera hilang, coba tanyakan ke Irda. Kami juga ingin kasus ini segera tuntas, karena sudah tahap penyidikan dari tahun 2015, gelar perkara dengan Mabes, Polda, KPK, BPK juga kementerian sudah dua kali dilakukan, kerugian negara sudah ditemukan sebesar Rp900 Juta, Direktur PT Subang Sejahtera baru mengembalikan Rp400 Juta, karena buku induknya hilang, jadi kami belum bisa menuntaskan kasusnya,” jelasnya.

Lanjut Donny, “Perkara yang tiga desa itu, info yang sampai kepada kami, Irda baru melakukan audit di Desa Mayangan, dua desa, yaitu Legonwetan dan Sukamaju belum ada informasi, tapi kami sudah sampaikan permohonan auditnya ke Irda,” terangnya. (Hendra)

Berita Lainnya