SUBANG, (PERAKNEW).- Lagi, Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) bersama Gerakan Masyarakat Anti Korupsi, menggelar Aksi Unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Daerah (Irda) Subang, pada Kamis, 18 November 2021.
Dalam aksinya itu, KAMPAK mengapresiasi setinggi tingginya, bahwa Provinsi Jawa Barat meraih Award sebagai kategori Provinsi Terkorup di Indonesia. Masa aksipun mendesak Kepala Kejari Subang agar segera mengusut tuntas perkara korupsi yang mangkrak di wilayah Kabupaten Subang.
Berikut tuntutannya:
1 KAMPAK menuntut dan Mendesak Kajari Subang mengusut pelaku lain Kasus korupsi SPPD fiktif, diantaranya bendahara, pemalsu tanda tangan, termasuk oknum pimpinan dewan.
2 Pelaku lain dalam perkara BP PBB yang sudah memiliki kekuatan hukum yang sah.
3 Kasus dugaan korupsi pengadaan jaring nelayan Patimban.
4 Kasus dugaan korupsi Bandes Padamulya.
5 P21 kan kasus korupsi CSR Alun-Alun Subang.
6 Kasus dugaan korupsi Desa Anggasari.
7 Kasus Pungli Desa Jati.
8 Kasus Pungli PKH Ciasem.
9 Kasus Pungli Bansos Desa Tanjung Rasa.
Menyikapi aksi tersebut, Kejari Subang meminta perwakilan masa aksi untuk beraudiens dengan Kajari Subang yang diwakilkan oleh Kasi Intel, Imam di Ruangan Media Center Kejari Subang.
Dalam audiens terjadi Perdebatan antara perwakilan masa aksi dan Kejaksaan, saat Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Abah Betmen selaku Penanggung jawab aksi menanyakan atas mangkraknya beberapa kasus korupsi, bahkan ada yang sampai hilang berkasnya.
Menurut Kasi Intel Kejari Subang, Imam menyatakan, ia tidak mengatakan, bahwa berkas itu hilang, namun pada saat serah terima jabatan tidak ada pelimpahan berkas dari pejabat sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Abah Betmen akan membawa kasus tersebut ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung. (Hendra)














