oleh

Tingkat Kepercayaan Terhadap Kinerja KUA Lelea

INDRAMAYU, (PERAKNEW).- Terkait maraknya isu penambahan biaya pernikahan di rumah mempelai, Lebeh di wilayah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu tidak terindikasi melakukan korupsi atau pungli.

Bila pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) manakala pernikahan itu di jam kerja dan kita lakukan di dalam kantor pada hari Senin sampai Jum’at, “Kadang-kadang kalau keluarga mempelai ada yang pengen di KUA di saat hari libur, namun kita pihak staf kantor mengarahkan pernikahan tersebut, agar di musholah saja yang dekat dengan kantor KUA,” ujar Naib Abdul Karim, S.Ag., saat dikonfirmasi Perak di kantornya, Selasa (16/3/21).

Abdul Karim juga menegaskan, bahwa untuk masyarakat wilayah Kecamatan Lelea, keluarga atau mempelai yang pernihannya di KUA harus mematuhui anjuran pemerintah dengan adanya persyaratan Covid-19.

Menurut Kheriri Anggota LSM LP3HN (Lembaga Pemantauan Pengelolahan Pendayagunaan Harta Negara) setelah investasi ke desa-desa dan ke lebeh wilayah Kecamatan Lelea membenarkan, bahwa masyarakat untuk biaya pernikahan di rumah mempelai, nilainya Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kalau di kantor untuk jam kerja itu Rp 0,00,- ( nol, rupiah ) alias gratis dan di dalam acara pernikahan itu juga tidak terlepas dengan anjuran protokol Covid-19, “Pak Lebeh dan pak Naib Abdul Karim selaku pegawai KUA Kecamatan Lelea, beliau selalu tertib akan administrasi dan sesuai aturan pemerintah nomor 48 tahun 2014, bahwa pernikahan di kantor KUA di jam kerja Rp 0,00 (Nol rupiah) tapi kalau pelaksanaan pernikahannya di rumah dengan kewajiban harus membayar sebesar Rp600.000,- (enam ratus rupiah),” ungkapnya.

Dia menambahkan, kinerja KUA Kecamatan Lelea malakukan tugas pemerintah, kebijakan lewat di keluarkannya regulasi PP nomor 48 tahun 2014, “Peraturan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Mendagri Agama (PMA ) nomor 46 tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) atas biaya nikah atau rujukan di luar KUA yang bertujuan menghetikan untuk adanya fakta gratifikasi, yang jelas jelas menabrak aturan,” pungkasnya (Saptono)

Berita Lainnya