Terkait Dana Hibah, Plang Sita KPK Dirusak dan Dibakar

BERITA UTAMA89 views

PERAKNEW.com – Belum lama ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kondisi plang yang robek dan hangus terbakar saat mengecek fisik tanah dan bangunan Yayasan Komunitas Cahaya atau GOR di Pasuruan.

Aset ini memiliki keterkaitan erat dengan tersangka dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, Anwar Sadad.

Papan peringatan KPK yang terbuat dari kain sepanduk tampak robek compang-camping karena seseorang sengaja merobek bagian tengah spanduk peringatan tersebut.

Bukti vandalisme semakin menguat, karena penyidik menemukan sisa abu dan tumpukan material sisa pembakaran tepat di bawah tiang besi plang sita tersebut.

Dinding pembatas berwarna abu-abu yang berdiri tepat di belakang tiang juga menyisakan noda hitam bekas jilatan api.

Padahal, aset berupa bangunan megah bercat biru muda tersebut merupakan barang bukti krusial dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyayangkan insiden pengrusakan dan pembakaran tersebut. Ia menegaskan, lembaga antirasuah akan terus menelusuri insiden tersebut demi mengamankan barang bukti hasil kejahatan korupsi, “KPK memastikan, seluruh proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri, mengamankan, dan memastikan status hukum aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat (18/9/2026).

Budi menambahkan bahwa penyidik selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana saat menangani barang bukti maupun barang sitaan.

KPK sendiri telah menyita berbagai aset milik Anwar Sadad dan staf kepercayaannya, dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp. 22 miliar.

Aset-aset bernilai miliaran rupiah ini berada di berbagai titik, mulai dari Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Malang, hingga Banyuwangi.

Penyidik Limpahkan 4 Penyuap ke Jaksa
Di tengah upaya pengamanan dan penelusuran aset, KPK juga terus mengebut penyelesaian berkas perkara para tersangka.

Penyidik resmi menyerahkan empat tersangka penyuap Anwar Sadad beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis, 17 September 2026. (***)