oleh

Soal Korupsi ADD/DD Desa Ciasem Tengah Kejari Subang Segera Expose Penetapan Tersangka

SUBANG, (PERAKNEW).- Proses hukum perkara dugaan korupsi Kades Ciasem Tengah, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Saeful Efendi menjadi prioritas dan dipercepat penanganannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, karena menjadi sorotan juga menarik perhatian masyarakat. Faktanya, kini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan Saeful Efendi sudah diperiksa ulang oleh Seksi Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejari untuk melengkapi berkas expos penetapan tersangka segera.

Demikian diungkapkan Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Subang kepada Perak, Rabu (14/2/18), “Kasus dugaan korupsi Ciasem Tengah prioritas, karena menarik perhatian masyarakat, maka penanganannya kami kebut. Sudah di bon untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan kasus ini dari Polres, karena Saeful Efendi sudah ditahan di Polres Subang atas status sebagai tersangka kasus lain (pidana umum pengeroyokan) dan hari ini, Saeful Efendi sedang diperiksa oleh kami, untuk melengkap berkas expos penetapan tersangka kasus korupsinya yang akan dilakukan segera, expos penetapan tersangka tersebut, akan dipimpin langsung Kasie Pidsus, Bapak Taufik Effendi, S,H.,” jelas ia di ruang kerjanya saat tengah mintai keterangan Saeful Efendi.

Seperti telah diberitakan Perak yang kesekian kalinya, Saeful Efendi diduga korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan Untuk Desa (BKUD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat TA 2014, 2015 dan 2016 yang mencapai milyaran rupiah.

Keteragan tersebut dipertegas dengan pernyataan Kepala Kejari Subang, Drs. Chandra Yahya Welo, S.H., melalui telpon selulernya Jum’at (19/1/18), “Kasus dugaan korupsi Desa Ciasem Tengah hingga kini masih proses pemeriksaan saksi-saksi, soal penetapan tersangka nanti pada waktunya disampaikan via press realeas,” kata Chandra singkat.

Sebelumnya, Drs. Chandra Yahya Welo, S.H., di ruang Seksi Intelejen mengungkapkan, “Dugaan korupsi Desa Ciasem Tengah sudah naik ke tahap penyidikan dan ditangani Seksi Pidana Khusus. Insya Allah awal tahun 2018, Bulan Januari sudah ada penetapan tersangka terhadap oknum kadesnya,” ungkapnya, didampingi Kasie Intel, Bagas Sasongko, S.H., dan Kasie Pidsus, Taufik Efendi, S.H., di forum audensi dengan sejumlah masa Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) yang tengah menggelar aksi peringati Hari Anti Korupsi (HAK) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di depan kantornya, Rabu (13/12/17).

Jaksa Kejari Subang pun mengatakan, “Mengenai Lapdu dari KAMPAK soal dugaan korupsi yang terjadi di 19 (Sembilan belas) desa se- Kabupaten Subang, semuanya diprioritaskan dalam penanganannya. Namun yang sudah ditemukan dilapangan oleh kami atas dugaan korupsinya, baru Desa Ciasem Tengah dan saya tidak akan menerangkan perjalanan penanganan kasusnya, kecuali sudah dilimpahkan ke pengadilan. Intinya, Ciasem Tengah tidak akan stag (Stagnan/ terhenti) dan akan segera naik kelas ke penyidikan. Dalam proses kasus ini menjadi kiblat (arah tujuan) dalam tugas kami saat ini,” kata dia, enggan dipublikasikan.

Bahkan, menyikapi kasus itu, sempat sekira lima ratus orang Masyarakat Ciasem Tengah melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang dan menyerahkan bukti-bukti korupsi tersebut ke pihak Kejari Subang, Kamis, (20/7/2017) lalu.

Dalam orasinya, mereka menyampaikan, “Sekarang kami sudah tidak mengakui dia sebagai kepala desa kami, karena sudah kesal atas prilaku buruk Saeful Efendi dalam memimpin roda pemerintah di desa kami (Desa Ciasem Tengah) secara otoriter (sewenang-wenang), dia telah melakukan korupsi anggaran ADD, DD, BKUD dan Banprov hingga milyaran rupiah,” ungkapnya, sambil berteriak, “Tangkap dan adili Efendi,”.

Aksi mereka merupakan kepatuhan sebagai Warga Indonesia yang baik dan taat hukum. Sesuai perintah dalam Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 41 dimaksud, berbunyi: Ayat (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, d. hak untuk memperoleh jawaban, atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal. Hendra

 

Berita Lainnya