Selain Diprotes Warga, PT Mantra Makmur Lestari Desa Parapatan Diduga Ilegal

PERAKNEW. com – PT Mantra Makmur Lestari yang berlokasi di Kampung Purwajaya-RT 26/RW 08 Blok 12, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang Diprotes Warga Setempat, belum lama ini.

Protes warga tersebut berupa penolakan atas bangunan PT Mantra Makmur Lestari ini yang didirikan di dekat permukiman warga.

Namun, walau mendapat penolakan dari warga setempat tersebut, pihak PT Mantra Makmur Lestari ini tetap bersikukuh terus melakukan kegiatan pembangunan, seperti membangun Pagar Pos Security dan Panel untuk Kelistrikannya.

Selain diprotes warga. Pasalnya, PT Mantra Makmur Lestari ini juga diduga tidak memiliki ijin dari dinas terkait, alias Ilegal.

Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Dikdik Sholihin, bahwa perusahaan PT Mantra Makmur Lestari tersebut belum berijin.

Kadis DPMPTSP Subang menyatakan, “Kami belum menerima Permohonan Perijinan dari PT tersebut (PT Mantra Makmur Lestari, red),” ungkapnya kepada Perak, belum lama ini.

Baca Juga : FKMPL Gelar Giat Kebersihan Lingkungan Bersama Muspika Purwadadi & DLH Subang

Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun Perak, bahwa jarak bangunan atau aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang Peternakan ini harus dilakukan dengan jarak 500 meter dari permukiman warga. (Nurmanta)