Sekda Subang Diperiksa KPK
JAKARTA, (PERAKNEW).- Pengembangan dalam penanganan kasus suap yang menjerat Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Subang.
Sejumlah pejabat yang dipanggil penyidik KPK, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, H. Abdurakhman, Asisten Daerah (Asda) II Subang (Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Subang, Komir Bastaman, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Subang, Arya Natasusanda dan Koko selaku sopir pribadi Imas Aryumningsih.
“Abdurakhman, Sekretaris Daerah Subang saksi untuk tersangka PS (Puspa Sukrina),” kata Juru bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, Selasa (31/7/18).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pura Binaka Mandiri (PT PBM) dan PT Alfa Sentra Proferty (PT ASP), Puspa Sukrina, sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.
Puspa Sukrina alias Koh Asun diduga bersama-sama dengan tersangka Miftahudin menyuap Bupati Imas dan kawan-kawannya, guna memuluskan perizinan PT PBM dan PT ASP untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Kab. Subang. Koh Asun menyuap Imas dan kawan-kawan sejumlah Rp1,4 Milyar. Suap diberikan melalui orang dekat Imas yang bertindak selaku pengumpul dana.
Adapun komitmen fee awal antara pihak pengusaha dengan perantara sejumlah Rp4,5 Milyar. Sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati kepada perantara adalah Rp1,5 Milyar. Sebagian uang yang diterima diduga juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye Imas dalam mencalonkan Bupati Subang petahana (incumbent) pada Pilkada 2018.
KPK menyangka, Koh Asun melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah UU Nomor 10 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Koh Asun merupakan tersangka kelima yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Penetapan status petinggi dua perusahaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang terungkap melalui OTT yang membelit 4 tersangka dimaksud.
Adapun keempat orang tersangkanya yang ditetapkan pasca-OTT, adalah Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang periode 2017-2018, Darta dari swasta dan Asep Santika selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Kab. Subang. Mereka selaku penerima suap. Adapun satu tersangka lainnya selaku pemberi suapnya, adalah Miftahhudin dari swasta.
Keempat orang tersangka di atas, kini sudah menjadi terdakwa, karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat (Jabar) di Bandung.
Kasus ini terbongkar melalui OTT pada Februari 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang sejumlah Rp337.328.000,- beserta bukti penyerahan uang.
Pihak Pemkab Subang sendiri sampai berita ini dimuat belum memberikan keterangan resmi. Namun menurut informasi yang beredar, bahwa beberapa pejabat Subang memang dijadwalkan mendatangi beberapa agenda ke luar kota. Seperti Sekda Subang sampai Rabu (1/8/2018) menghadiri undangan kegiatan Rakor Satgas Pencegahan PMI non Prosedural dan LTSA yang dilaksanakan di Royal Kuningan Hotel, Jakarta bersama Plt. Bupati Subang, H. Ating Rusnatim dan pejabat lainnya. Adih