oleh

Jual Rumah Bayar Oknum Pengacara Hasilnya Nihil, Ketua Peradi Subang; “Kode Etik Advokat Tidak Boleh Memberikan Harapan”  

SUBANG, (PERAKNEW).- Menyikapi pemberitaan Perak terkait kekecewaan para orang tua tersangka kasus pemerkosaan terhadap WL, yang telah banyak mengeluarkan uang sampai menjual rumahnya untuk membayar oknum pengacara di Subang, namun hasilnya nihil tidak memuaskan para orang tua tersebut.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Subang, Iin Achmad Riza, S.H.,M.H., angkat bicara, “Sesuai dalam kode etik advokat, tidak boleh memberikan harapan, apalagi menjanjijan kasus bebas terhadap klien, tidak boleh, kecuali ada permintaan dari klien, baru boleh, itupun harus kerjasama, seperti apa dari klien membak’up janji, itu susah secara yuridis. kita bisa menemukan lebih dan kekurangan, tapi faktanya kita bekerjasama, tidak sendirian disitu, ada pengacara, ada jaksa dan ada hakim. Ketiga-tiganya harus sinkron, tidak bisa dipisahkan dan harus melihat kontek hukumnya, kalau bisa dinyatakan bebas proses hukumnya,” ungkapnya.

Lanjut Iin, “Saya akan mencoba persuasif akan memanggil oknum DN dan menanyakan dulu secara langsung, kalau tidak bisa secara lisan, mungkin saya akan membuat surat, untuk mengetahui sejauh mana kebenaran berita tersebut, yang telah di beritakan media peduli rakyat. Saya akan klarifikasi berdasarkan informasi. Siapa yang melakukan itu, sehingga jangan sampai ada kekeliruan terhadap oknum pengacara tersebut dan saya secara tidak langsung, juga telah melakukan investigasi ke lapangan, kebetulan kedudukan dia itu, di sini sebagai wakil saya,” ujarnya.

Seperti telah diberitakan Perak diedisi 190, Berawal dari kasus pemerkosaan pada tahun 2017 lalu, terhadap WL (14th) Warga Kampung Sempur RT/RW-11/4, Desa Belendung. Namun, WL bukan asli warga setempat, melainkan asli Warga Ujung Berung, Kabupaten Badung, yang pada saat itu, diperkosa oleh 6 orang pemuda dari alamat kampung yang sama, 3 diantaranya masih dibawah umur.

Dalam perjalanan persidangan, ke 6 terdakwa mendapatkan masing-masing waktu tahanan, tersangka dibawah umur divonis sampai 5 tahun dan ke 3 tersangka dewasa divonis oleh pengadilan selama 10 tahun.

Dengan kejadian tersebut orang tua ke 6 terdakwa sangat kecewa dengan vonis yang begitu tinggi, padahal semua orang tua korban sudah memberikan kuasa hukum kepada pengacara berinisal DN.

Dengan kekecewaannya, orang tua terdakwa sangat tidak puas sebab mereka mengaku sudah mengeluarkannya banyak uang dan dijanjikan oleh pengacara tersebut, bahwa anak mereka akan bebas.

Menurut pengakuan para orang tersebut, dalam perjalanan proses hukum kasus tersebut mereka telah dimintai uang sebesar Rp20 Juta sampai ada pula yang habis Rp60 Juta, bahkan ada yang hingga menjual rumahnya dan salah satu keluarga terdakwa yakni orang tua Sutrisna sekarang menempati rumah kecil dari triplek hasil bantuan dari kepala desa setempat juga warga, itupun tanah yang ditempatinya milik orang lain yang mengasihinya. Adih

 

Berita Lainnya