BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Banyuwangi kembali melakukan penertiban kebeberapa pengusaha yang tidak mengantongin ijin, seperti mini market, indomart dan alfmart untuk segera dilakukan perijinannya melalui surat teguran yang diberikan kepada pemilik usaha tersebut, diterapkan mulai 10 September 2018 untuk segera dilayangkan.
Sebelum dilayangkan kepada pihak pengusaha nakal, Satpol PP terlebih dahulu melakukan kegiatan razia terhadap pengusaha yang mebandel dan belum katongi ijin. Pasalnya, setelah dilakukan razia penertiban, ditemukan ada yang memiliki ijin toko modern, tetapi dalam kegiatannya ada fasilitas lain, seperti tempat tongkrongan dan penjualan konsumsi ditempat.
Kasat Pol PP Banyuwangi, Anacleto Da Silva melalui Kasi Penyidik dan Penindakan, Adian DS mengatakan, “Ditemukan di lapangan, kalau Indomart dan Alfamart yang belum mempunyai ijin usaha toko modern sebagian toko buka sampai 24 jam, serta dilengkapi fasilitas tempat duduk dan meja, maka itu bisa dikatagorikan penjualan konsumsi ditempat, seperti warung atau caffee,” terangnya.
Lanjutnya, “Adanya surat teguran yang sudah dilayangkan 10 September kemarin kepada semua pihak pengusaha dari toko modern yang belum mengantongin tersebut, sudah siap untuk mengurusi surat tanda daftar parawisata meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Banyuwangi,” katanya. Leo







