oleh

Rapat Paripurna

-Featured, SUBANG-1,992 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Bertempat di ruang Rapat DPRD Kab Subang dilaksanakan penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Subang rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 3 Tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah, dan pendapat Bupati atas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perempuan dan anak korban kekerasan. Subang (8/10/18)

Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Ir. Beni Rudiono di dampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Drs. H. Abdurakhman, M.Si, Wakil Ketua II, turut juga hadir para anggota Dewan, jajaran Forkopimda Subang, para Kepala Badan/Lembaga/Instansi/SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi yang diantaranya sebagai berikut:

  1. Menyampaikan apresiasi dan hormat kepada seluruh fraksi yang telah menyetujui. Kabupaten Subang telah melaksanakan perubahan pedoman pengelolaan barang milik daerah dengan peraturan pengelolaan barang milik daerah terbaru Permendagri 19 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah.
  2. Perubahan peraturan daerah Nomor 3 Tahum 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah dilakukan untuk menyikapi beberapa ketentuan dilakukan oleh kementrian dalam negeri terkait dengan kewajiban dilakukannya investarisasi dilakukan secara periodik untuk menghasilkam data aset daerah yang dapat dipertanggung jawabkan
  3. Terkait dengan garis besar konsep perubahan pedoman pengelolaan barang milik daerah dan hal hal yang menjadi variabel penilaian dalam perubahan diantaranya: penyempurnaN siklus barang milik daerah,  harmonisasi dengan aturan perundang undangan lainnya, penguatan dasar hukum peraturan penyederhanaan birokrasi, pengembangan manajeman aset daerah, penyelesaian kasus yang sudah terjadi dan penegasan penegasan lainnya atas siklus barang milik daerah.
  4. Dalam menghadapi pemisahan antara badan pengelolaan keuangan daerah (BPKD) dan badan pendapatan daerah, diharapkan dapat menjadi bekal dalam proses pemisahan, ditambah telah dibukanya seleksi penerimaan calon ASN di Pemerintahan Kabupaten Subang dapat memberikan amunisi baru dalam proses regenerasi kepegawaian.
  5. Menghilangkan atau menggelapkan barang milik daerah dan terbukti dengan sengaja melakukan hal tersebut berdampak pada sanksi pidana yang diatur diluar peraturan daerah.
  6. Pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan  apabila memenuhi syarat syarat sesuai aturan yang berlaku diantaranya sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota, diperuntukan bagi kepentingan umum, dikuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan perundang undangan, optimalisasi barang milik daerah yang berlebih tidak digunakan dalam kondisi rusak berat, secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila di jual, sebagai pelaksana ketentuan perundang undangan.

Mengenai rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan diselenggarakan berdasarkan pada prinsip kemanusiaan, keterpaduan dan keadilan.

Secara prinsip sasaran startegis penyelenggaraan perlindungan yaitu menjaga keberlanjutan perlindunga  melalui upaya layanan terpadu, komperhensif dan rumah aman dan nyaman yang kondusif untuk korban kekerasan. Sasaran strategis di tempuh melalui tahapan yang saling terkait, baik perencanaan, perlindungan, layanan dan pembiayaan, pengawasan sert sanksi.

Empat fenomena berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan:

  1. Kekerasaan terhadap perempuan dan anak dari tahun ketahun jumlahnya meningkat dengan modus kekerasaanya cenderung lebih sadis.
  2. Banyaknya kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga ( PRT ) yang didominasi oleh kaum perempuan yang terjadi akhir akhir ini.
  3. Minimnya saran dan prasarana rumah aman dan nyaman yang kondusif untuk korban kekerasan

4. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang maha esa. (Humas & Protokol)

Berita Lainnya