oleh

Pungli NISN, Jaksa Naikan ke Tahap Penyidikan

-Featured, SUBANG-1,236 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Kejaksaan Negeri Subang meningkatkan penanganan kasus dugaan pungutan liar pada penjualan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di seluruh sekolah se-Kabupaten Subang ketahap penyidikan. Demikian disampaikan Kepala seksie Pidana Khusus Kejari Subang Faisal, S.H, Kamis (4/10) dikantornya.

Sementara mengenai calon tersangkanya Faisal menambahkan pihaknya akan mengumumkannya pada awal November mendatang.

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, sejumlah masa/orang tua murid (korban) yang tergabung dalam Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) Subang mengadakan audensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, tepatnya di Ruang Rapat Seksi Intelejen Kejari Subang, di Jl. Mayjen Sutoyo, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang, Hari Kamis, 13 September 2018, pukul 10.45 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Dihadapan masa AKSI Faisal sempat mengatakan, “Dalam penyelidikan tersebut, telah kami panggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, diantaranya para kepala sekolah SD, dari media Metro Pasundan, kepala UPTD maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang,” terangnya.

Faisal juga menyampaikan permohonan kepada pimpinan AKSI maupun para orang tua siswa untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan dan dia berjanji akan terus berkomunikasi untuk menyampaikan hasilnya.

Seperti diketahui pungutan pada penjualan NISN yang dibebankan kepada siswa/I  sebesar Rp25.000,- (dua pulluh lima ribu rupiah).

Informasi yang berhasil dihimpun Perak menyebutkan bahwa disebut- sebut DM, TM dan Kadisdik diduga kuat bakal menjadi tersangka dalam kasus ini.  (Red)

Berita Lainnya