oleh

KAMPAK Bawa Kasus Pungli Sekda dan Nina Ke Mendagri dan DPR- RI

JAKARTA, (PERAKNEW).- Aksi Konsorsium Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) terkait kasus pungutan liar (Pungli) pada proses rekrutmen CPNS Honorer Kategori dua (K2) 2013 silam terus berjalan hingga ke ranah Kementerian dan Lembaga Pusat terkait di Jakarta. KAMPAK kembali datangi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senin (14/05/2018).

Langkah ini terpaksa dilakukan KAMPAK disebabkan tidak kunjung ada respon serius dari para pejabat tinggi di Pemerintahan Daerah (Pemda) Subang, meski aksi unjuk rasa sudah dilakukan sebanyak ke-5 (Lima) kali secara massif selama sebulan di Bulan April 2018.

“Kami menyesalkan dengan sikap Plt. Bupati Subang, H. Ating Rusnatim, yang hingga kini tidak berdaya menyelesaikan masalah Pungutan liar (Pungli) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Honorer Kategori dua (K2) yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, Drs. H. Aburrahman, M.Si dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Subang, Hj. Nina Herlina, M.Si dan kawan- kawan. Untuk itu, kami terpaksa membawa kembali kasus ini ke Jakarta dan Bandung untuk melakukan pelaporan resmi, mendorong dan mengawal proses hukumnya,” seru Nur Hamid salah satu anggota Tim yang ditugaskan lembaga untuk ke Jakarta.

“Miris, Nina Herlina dan kawan-kawan menyebut aksi KAMPAK yang selama ini dilakukan adalah aksi orang-orang gila. Padahal, pada hakekatnya merekalah pejabat gila, korup dan goblok. Sebab, mereka adalah penyebab perampokan kuota K2 asli oleh K2 palsu, merekalah penyebab berantakannya rumah tangga para K2, penyebab sakit akut hingga meninggal, stress dan banyak dari mereka lahan/rumah/sawah disita Bank, karena tak mampu membayar cicilan kredit yang uangnya dirampok pejabat korup saat rekrutmen CPNS K2 tahun 2013 silam. Sungguh sadis kalian,” tegas Pepen menyambung Nur Hamid.

Di Jakarta Tim pertama kali mendatangi kantor Mendagri, sekitar pukul 08:00 WIB diterima oleh Hasan Biro Pengaduan Kementrian Dalam Negeri  di ruang rapat khusus dan juga dihadiri beberapa pejabat terkait dilingkup perkantoran tersebut.

Disampaikan Ketua Tim Asep Sumarna Toha, bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal untuk dapat diselesaikan di daerah, namun hasilnya nihil, meski Sekda Abdurakhman telah mengakui dan akan menyelesaikannya.

Ditambahkan Asep, bahwa pihaknya kecewa dengan jawaban Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih sebelum di OTT KPK yang dilampirkan pada surat tanggapan atas pelaporan lembaganya dari Sekretaris Jenderal Kemendagri yang menyatakan bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan bupati terhadap Sekda Abdurakhman dan Nina Herlina, keduanya tidak mengakui perbuatannya dan klarifikasi tersebut tidak melibatkan pihak- pihak terkait lainnya pun tanpa berita Acara sebagaimana biasanya.

Bahkan lebih lucunya, lanjut Asep ketika diklarifikasi terkait jawabannya kepada Mendagri, Imas dengan mudahnya menyatakan dirinya kasian terhadap mereka berdua (Sekda dan Kepala BKPSDM).

Menyikapi kasus tersebut, Biro Pengaduan Kemendagri Hasan langsung berkomentar dan ia pun mengaku kaget begitu melihat jawaban dari Bupati Subang yang hanya satu bait saja dan ditebalkan, yakni “yang bersangkutan tidak mengakui” tanpa dilengkapi berkas atau berita acara hasil investigasinya, “Ya saya begitu panjang dan detail membuat surat, eh jawabannya hanya satu bait saja, seperti tidak serius,” ungkapnya.

Hasan menyatakan dengan tegas pihaknya akan menjadikan kasus ini prioritas dan langsung ditangani oleh Isnpektorat Pengawasan Kemendagri.

Dari Mendagri Kampak meneruskan aksi ke Kantor Kemenkeu untuk tembusan pelaporan, kemudian dilanjut ke Menpan RB  dan laporan Kampak pun diterima di bagian Humas sekaligus menyambung surat laporan kami pada tahun 2016 silam, bahwa surat kami ke Menpan RB sudah diterima dan diselidiki oleh Deputi Menpan RB untuk ditindak lanjuti, data tambahan yang Kampak sampaikan ke Pihak Menpan RB cukup lengkap.

Terakhir Kampak juga mendatangi  Sekjen DPR RI Komisi II dan Komisi III menyerahkan surat laporan beserta berkas pelengkap lainnya atas nama Forum Masyarakat Peduli (salah satu lembaga yang tergabung dalam Kampak) dan Kampak sempat membentangkan spanduk bertuliskan “Sekda, Nina Kembalikan Uang Pungli K2 kab. Subang,” di depan gedung parlemen tersebut.

Berikut isi surat laporan pengaduan ke Mendagri:

  1. Surat hasil klarifikasi dari Bupati Subang saat masih dijabat oleh Hj. Imas Aryumningsih, S.E nomor 356/2655/IRDA lampiran surat tanggapan pengaduan bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Drs. H. Abdurkhman dan Hj. Nina Herlina, M.Si Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Subang, tidak mengakui perbuatanya . namun setelah kami klarifikasi secara lisan Hj.Imas Aryumningsih menyatakan merasa kasian terhadap yang bersangkutan dan klarifikasi tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh dimana ada pihak – pihak lain yang mengetahui permasalahan tersebut tidak dilibatkan dalam klarifikasi tersebut, diantaranya ada saudara Heri Tantan Sumaryana mantan Kabid Pengadaan BKD (saat ini Kabid Olahraga di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab. Subang) dan saksi lain yang menyaksikan langsung penyerahan uang tersebut;
  2. Beberapa kali tim kami (Divisi Bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli yang dikuasakan oleh puluhan Honorer K2 yang menjadi korban pungli, Surat Kuasa terlampir) melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan (Sekda H. Abudarkman) dan secara lisan ia mengakui teklah menerima uang tersebut dan menjanjikan akan diselesaikan secepatnya, namun hingga sat ini tidak kunjung realisasi;
  3. Kami pun sudah meminta bantuan Plt Bupati Subang, H. Ating Rusnatim, namun beliau tak berdaya menyelesaikannya. Meski kami telah melakukan aksi unjuk rasa dibulan April 2018 sebanyak lima kali;
  4. Nominal pungli yang di kuasakan kepada Tim kami sebesar Rp 3.100.000.000,- (Tiga Miliar Seratus Juta Rupiah).

Isi laporan Pengaduan ke Ketua DPR- RI cq Ketua Komisi II dan III;

  1. Tenaga Honorer K II di Kabupaten Subang (data terlampir) yang kini sudah diangkat Aparat Sipil Negara (ASN) diduga dalam proses pengangkatanya tidak sesuai prosedur sebagaimana peraturan dan perundang-undangan tersebut diatas;
  2. Dari hasil Investigasi dan berdasarkan keterangan-keterangan sejumlah tenaga honorer dan pegawai dibeberapa SKPD di Kabupaten Subang banyak dari mereka yang tidak mengenalnya atau muncul secara tiba-tiba alias “SILUMAN”; (Lampiran: contoh kasus daftar hadir di kantor Kec. Purwadadi tidak ditemukan nama-nama yang kini menjadi ASN dikantor tersebut (terlampir);
  3. Ditemukan kejanggalan berupa tanggal Surat Keputusan Kerja (SK) dan Surat Tanggal Mulai Kerja (TMT) yang sama dengan Sukwan lainya serta bertepatan dengan Hari Libur Nasional (terlampir);
  4. Sukwan siluman diperkirakan mencapai 60% dari angka 1619 orang atau sekitar 900-an orang dan diantara mereka tercatat sebagai pengawai Bank swasta, gerai, seluler, leasing, buruh pabrik dll;
  5. Pengangkatan Honorer KII Siluman tentu saja sangat melukai honorer-honorer “sungguhan” yang sudah mengabdi puluhan tahun namun tidak kunjung diangkat sebagai PNS;
  6. Adanya dugaan Pungutan liar pada proses rekrutmen CPNS K II tersebut, dimana kisaran pungutanya Rp 50 Juta hingga 150 Juta;
  7. Berdasarkan Keterangan Heri Tantan Sumaryana mantan Kabid Pengadaan BKD Kab. Subang (kini Kabid Olahraga Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab. Subang) pungutan liar tersebut atas perintah atasanya, yakni Sekda H. A bdurakhman dan Hj. Nina Herlina (Kepala Badan Kepegawaian Paendidikan Sumber Daya Manusia), pernyataan yang bersangkutan terlampir;
  8. Adanya bukti penerimaan uang dari Saudara Heri Tantan Sumaryana kepada saudara Sekda H. Abdurakhman sebesar Rp2,3 Miliar.

 

Berikut dasar hukum atas pelaporan Forum Masyarakat Peduli (salah satu LSM tergabung dalam Kampak);

  1. Berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  3. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 (1) Masyarakat dapat berperan serta mampu membantu upaya pencegahan dan pemberatsan tindak pidana korupsi;
  4. Pasal 2-3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 Tentang Penyalahgunaan Wewenang;
  5. PP 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
  6. PP 43 Tahun 2007 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
  7. PP No. 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS;
  8. SE Menpan No. 5 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja Di Linkungan Instansi Pemerintahan;
  9. SE Menpan No. 03 Tahun 2012 Tentang Tenaga Honorer Kategori I dan Kategori II;
  10. Perda BKN No. 09 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS;
  11. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

 

Kampak mendesak pihak-pihak terkait agar segera menindaklanjuti kasus ini, tindak tegas siapapun yang terlibat didalamya, hingga keakar-akarnya tanpa pandang bulu. Tim

Berita Lainnya